12.1.
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah penilaian atas
suatu kondisi laporan keuangan bank pada periode dan saat tertentu sesuai
dengan standar Bank Indonesia (Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal
30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, disempurnakan
dengan SK Direksi Bank Indonesia No.30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998
tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/11/KEP/DIR
tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum)
yang meliputi faktor-faktor sebagai berikut:
1. Faktor Permodalan
2. Faktor Kualitas Aktiva Produktif
3. Faktor Manajemen, dengan penekanan pada manajemen
umum dan manajemen risiko
4. Faktor Rentabilitas
5. Faktor Likuiditas
6. Pelaksanaan ketentuan lain yang
mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank
Sejalan dengan semakin kompleksnya usaha dan
tingkat risiko yang semakin tinggi, sebagai akibat kemajuan informasi dan
teknologi sehingga bank perlu mengindentifikasi permasalahan yang akan/mungkin
timbul dari operasional bank. Hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan Bank,
bagi manajemen bank dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menetapkan strategi
dan kebijakan
yang akan datang, sedangkan bagi Bank Indonesia digunakan sebagai sarana
pengawasan terhadap pengelolaan bank oleh manajemen.
12.2.
Tingkat Kesehatan Bank
Sejalan dengan perubahan kondisi perbankan,
maka cara penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) juga terjadi penyempurnaan
dari waktu kewaktu, hal ini disebabkan karena Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang mempunyai tugas di antaranya adalah mengatur dan mengawasi Bank
agar aktivitas perbankan di Indonesia dapat berjalan secara sehat, dimana pada
dasarnya Tingkat Kesehatan Bank dinilai dengan pendekatan kuantitatif dan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan
perkembangan suatu Bank, yang meliputi faktor-faktor permodalan, kualitas
aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas.
Mengingat penibahan lingkungan operasional
Bank yang sangat pesat, maka Bank Indo membuat ketentuan baru sebagai
penyempurnaan atas SK Direksi Bank Indonesia No.30/2 KEP/DIR tanggal 19 Maret
1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indo No.30/11/KEP/DIR
tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan B Umum,
melalui Peratutran Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 Apil 2004 ten
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang merupakan penyempurnaan dari
system penila, sebelumnya, sehingga penilaian tingkat kesehatan bank meliputi
faktor-faktor CAMEL+S terdiri atas:
1.
C= Capital (Permodalan)
Dalam penilaiannya menggunakan pendekatan
kuantitatif dan kualitatif yang meliputi:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM)
b. Komposisi permodalan
c. Trend ke depan yaitu proyeksi KPMM
d. Perbandingan aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan modal
e. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal dari laba yang ditahan
f. Rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha
g. Akses kepada sumber pemodalan
h. Kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan
2.
A = Asset Quality (Kualitas Aktiva Produktif)
Dalam penilaiannya menggunakan pendekatan
kuantitatif dan kualitatif yang meliputi kom komponen sebagai berikut:
a. Perbandingan aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan total aktiva produktif
b. Perbandingan debitur inti di luar pihak
terkait dengan total kredit
c. Perbandingan perkembangan aktiva produktif
bermasalah/non performing asset dan aktiva produktif
d. Tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
e. Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva
produktif
f. Sistem kaji ulang (review) internal
terhadap aktiva produktif
g. Dokumentasi aktiva produktif
h. Kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah
3.
M = Management (Manajemen)
Dalam penilaiannya terdapat 3 faktor
manajemen yang dinilai meliputi:
a. Manajemen Umum
b. Penerapan sistem manajemen risiko
c. Kepatuhan terhadap ketentuan (Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya)
4.
E = Earnings (Rentabilitas)
Dalam penilaiannya digunakan pendekatan
kualitatif dan kuantitatif terhadap faktor-f rentabilitas yang meliputi:
a. Return on Assets (ROA)
b. Return on Equity (ROE)
c. Net Interest Margin (NIM)
d. Biaya Operasional dibandingkan dengan
Pendapatan Operasional (BOPO)
e. Perkembangan laba operasional
f. Penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya
g. Prospek laba operasional
5.
L= Liquidity (Likuiditas)
Dalam penilaiannya digunakan pendekatan
kualitatifdan kuantitatifterhadap faktor-faktor likuiditas yang meliputi:
a.
Aktiva
likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari I bulan
b.
1-month
maturity mismatch ratio
c.
Loan to Deposit
Ratio (LDR)
d.
Proyeksi
cash flow 3 bulan mendatang
e.
Ketergantungan
pada dana antar bank dan deposan inti
f.
Kebijakan
dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management atau ALMA)
g.
Kemampuan
bank untuk masuk ke pasar uang, pasar modal atau mendapatkan sumbersumber
pendanaan lainnya
h.
Stabilitas
dana pihak ketiga (DPK)
6.
S = Sensitivity to Market Risk (Sensitivitas terhadap risiko pasar)
Dalam penilaiannya digunakan pendekatan
kualitatif dan kuantitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar melalui
penilaian komponen-komponen yang meliputi:
a.
Modal atau
Cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan
potential loss karena adanya fluktuasi suku bunga
b.
Modal atau
Cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar (kurs)
dibandingkan dengan potential loss karena terjadinya fluktuasi nilai tukar
c.
Kecukupan
penerapan sistem manajemen risiko pasar
12.3.
KOMPONEN MASING-MASING FAKTOR
1. Faktor
Permodalan
Setiap bank yang beroperasi di Indonesia
diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
sekurang-kurangnya 8%. Minimum Capital Adequacy Ratio sebesar 8% ini, dari
waktu ke waktu akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perbankan yang
terjadi, dengan tetap mengacu pada standar internasional, yaitu Banking for
Internasional Settlement (BIS) yang berpusat di Geneva.
Tinggi rendahnya CAR suatu bank akan
dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor utama yaitu besamya modal yang dimiliki bank
dan jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikelola oleh bank
tersebut. Hal ini disebabkan penilaian terhadap faktor permodalan didasarkan
pada rasio Modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Penilaian terhadap Faktor Permodalan
didasarkan pada Rasio Modal terhadap ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)
Penilaian terhadap Pemenuhan KPMM (Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum) Bank:
a.
Pemenuhan
KPMM sebesar 8% diberi Predikat "Sehat"dengan Nilai Kredit 81, dan
untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8%, maka Nilai Kredit
ditambah hingga maksimum 100
b.
Pemenuhan
KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi predikat "Kurang Sehat"
dengan Nilai Kredit 65 dan untuk setiap penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM
sebesar 7,9% nilai kredit dikurangi 1 dengan Minimum 0
Yang perlu diketahui di sini adalah bahwa
pemenuhan KPMM sebesar 8% pada waktunya akan ditingkatkan/dissuaikan sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia
2. Faktor Kualitas
Aktiva Produktif
Adalah Penilaian terhadap faktor Kualitas
Aktiva Produktif (KAP) didasarkan pada 2 (dua) rasio, yaitu:
- Rasio
Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif
- Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk (PPAPYD) oleh Bank
terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Wajib Dibentuk
(PPAPWD) oleh Bank
Rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan
terhadap Aktiva Produktif (AP) sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
dan untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,5%, maka nilai kredit ditambah 1
dengan maksimum 100
Rasio PPAPYD terhadap PPAPWD sebesar 0%
diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% mulai dari 0,maka nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD)
adalah Aktiva Produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak
memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan
sebagai berikut:
- 25% dari kredit yang
digolongkan dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
- 50% dari kredit yang
digolongkan Kurang Lancar (Substandard)
- 75% dari kredit yang
digolongkan Diragukan (Doubtful)
- 100% dari kredit yang
digolongkan Macet (Loss) yang masih tercatat dalam pembukuan Bank dan
surat berharga yang digolongkan macet
3. Faktor Manajemen
Faktor manajemen meliputi penilaian terhadap
faktor manajemen yang mencakup 2 (dua) komponen yaitu Manajemen Umum dan
Manajemen Risiko, dengan menggunakan daftar pertanyaan/pernyataan, yang
jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
- Bagi
bank devisa sebanyak 100
- Bagi
bank non devisa sebanyak 85
Setiap pertanyaan/pernyataan mempunyai nilai
kredit sebagai berikut:
- Bagi
Bank Devisa sebesar 0.25
- Bagi
Bank Non Devisa sebesar 0,294
Skala penilaian untuk setiap
pertanyaan/pernyataan ditetapkan antara 0 sampai dengan 4, dengan kriteria
sebagai berikut:
- Nilai 0 mencerminkan kondisi
yang lemah;
- Nilai 1, 2 dan 3
mencerminkan kondisi antara;
- Nilai 4 mencerminkan kondisi
yang baik.
4. Faktor
Rentabilitas
Dalam penilaian faktor rentabilitas
didasarkan pada 2 (dua) rasio, yaitu:
- Rasio
Laba Sebelum Pajak (Earning Before Income Tax/EBIT) dalam 12 bulan
terakhir terhadap Rata-rata Volume Usaha dalam periode yang sama
- Rasio
Biaya Operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap Pendapatan Operasional
dalam periode yang sama. Untuk hal ini sering digunakan dengan singkatan
BOPO, yaitu Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
Jika butir a di atas sebesar 0% atau negatif
diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0%, maka
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Jika butir b sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan sebesar 0,08%, maka nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Faktor
Likuiditas
Komponen faktor likuiditas meliputi Kewajiban
Bersih Antar Bank, yaitu selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada
bank lain dan Modal Inti Bank.
Penilaian terhadap faktor likuiditas
didasarkan pada 2 (dua) rasio, yaitu:
a. Rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap
Modal Inti
b. Rasio Kredit terhadap Dana Yang Diterima
oleh Bank
Yang dimaksud dengan Kewajiban Bersih Antar
Bank adalah selisih antara Kewajiban bank dengan Tagihan kepada Bank Lain.
Dana Yang Diterima
Bank:
Yang dimaksudkan dengan dana yang diterima
bank dalam faktor likuiditas untuk penilaian tingkat kesehatan bank di sini
adalah meliputi:
- Kredit Likuditas Bank
Indonesia (KLBI)
- Giro, Deposito dan Tabungan
Masyarakat
- Pinjaman bukan dari bank
yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan dan tidak termasuk pinjaman
subordinasi
- Deposito dan Pinjaman dari
Bank Lain yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
- Surat Berharga yang
diterbitkan oleh Bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
- Modal Inti
- Modal Pinjaman
Apabila rasio Kewajiban Bersih Antar Bank
terhadap Modal Inti sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk
setiap penurunan 1% mulai dari 100%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
Sedangkan untuk Rasio Kredit terhadap Dana
Yang Diterima oleh Bank (b di atas) sebesar 115% atau lebih diberi nilai kredit
0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115%, maka nilai kredit
ditambah 4 dengan maksimum 100.
6. Pelaksanaan
Ketentuan Lain
Dalam menilai tingkat kesehatan suatu Bank,
selain faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas, pelaksanaan terhadap ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia juga akan berpengaruh pada hasil penilaian tingkat kesehatan bank,
yang meliputi:
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN)
Jika terjadi pelanggaran terhadap BMPK, maka
akan dihitung berdasarkan jumlah kumulatif pelanggaran BMPK kepada debitur
individual, debitur kelompok (group) dan pihak terkait dengan Bank, terhadap
Modal Bank.
Pelanggaran tersebut mengurangi nilai kredit
hasil penilaian tingkat kesehatan bank dengan perhitungan sebagai berikut:
- Untuk setiap pelanggaran
BMPK, nilai kredit dikurangi 5
- Untuk setiap 1% pelanggaran
BMPK, maka nilai kredit dikurangi lagi dengan 0,05 dengan maksimum 10
Pelanggaran
terhadap ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN)
Jika bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
besarnya PDN yang dapat dikelola, maka akan dikenakan nerhitungan sebagai
berikut:
a. Dihitung atas dasar jumlah kumulatif
pelanggaran yang terjadi dalam 1 (satu) bulan yang dihitung atas dasar laporan
mingguan yang memuat rata-rata hart dalam seminggu, baik secara total maupun
secara administratif
b. Pelanggaran tersebut mengurangi nilai
kredit hasil penilaian tingkat kesehatan dengan perhitungan untuk setiap 1%
pelanggaran PDN, maka nilai kredit dikurangi 0,05 dengan maksimum 5 v/
12.4. PEMBOBOTAN
FAKTOR DAN KOMPONEN
Setiap faktor terdiri atas beberapa komponen.
Faktor dan komponen akan diberikan bobot masingmasing sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap tingkat kesehatan bank.
Penilaian faktor dan komponen dilakukan
dengan sistem kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit mulai
dart 0 sampai dengan 100.
Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai
kredit dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan dengan penilaian tingkat kesehatan bank, yang sanksinya
dikaitkan dengan hasil akhir tentang penilaian tingkat kesehatan bank.
Faktor-faktor Yang Dinilai dan Bobotnya
Faktor
Yang Dinilai
|
Komponen
|
Bobot
|
1. Permodalan
|
Rasio Modal Terhadap Aktiva Tertimbang
Menurut Risiko (ATMR)
|
25%
|
|
|
|
2. Kualitas Aktiva Produktif
|
A.
Rasio
Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD) Terhadap Aktiva Produktif (AP)
B.
Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk Oleh Bank (PPAPYD)
Terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Wajib Dibentuk (PPAPWD)
|
30%
|
25%
5%
|
|
|
|
3. Manajemen
|
|
25%
|
|
A. Manajemen Umum
|
10%
|
|
B. Manajemen Risiko
|
15%
|
|
|
|
4. Rentabilitas
|
|
10%
|
|
A.
Rasio Laba
Usaha Rata-rata Terhadap Volume Usaha
|
5%
|
|
B.
Rasio Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional
|
5%
|
|
|
|
12.5.
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUTUHKAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Tingkat kesehatan suatu bank menjadi salah
satu tolok ukur kinerja keuangan Bank yang sangat penting dewasa ini, karena
dari hasil penilaian ini akan dapat diketahui performance Pemilik dan
profesionalisme Pengelola Bank tersebut.
Terdapat beberapa pihak yang sangat
membtuhkan hasil penilaian tingkat kesehatan Bank yaitu:
1.
Pengelola
Bank
2.
Masyarakat
Pengguna Jasa Bank
3.
Bank
Indonesia (Selaku Pembina dan Pengawas Bank)
4.
Counterparty
Bank
1. Pengelola Bank
Yang dimaksud dengan Pengelola Bank di sini
adalah Pemilik, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi sangat berkepentingan
terhadap penilaian tingkat kesehatan bank yang dikelolanya, berdasarkan hasil
penilaian tersebut dapat diketahui letak kekurangan/kelemahan yang dihadapi
bank, sehingga dapat diambil kebijakan yang dapat mempertahankan tingkat
kesehatan bank yang telah dicapainya atau meningkatkan tingkat kesehatannya.
2. Masyarakat Pengguna Jasa Bank
Dalam kondisi perekonomian yang belum stabil,
ditambah penegakan hukum yang belum dapat berjalan dan kondisi sosial politik
yang mudah berubah maka Hasil Penilaian Tingkat kesehatan Bank dapat dijadikan
acuan bagi para pemilik dana untuk menyimpan uangnya pada Bank yang memiliki
kondisi "Sehat". Karena hal ini akan memberikan jaminan bahwa dalam
waktu tertentu dana yang disimpan pada bank tersebut akan aman.
3. Bank Indonesia
Dalam rangka pengawasan dan pembinaan Bank,
Bank Indonesia selaku Bank Sentral mempunyai kepentingan untuk selalu memantau
dan melakukan pembinaan terhadap bank-bank yang memiliki kriteria penilaian di
bawah "Sehat" agar menjadi sehat atau sebagai langkah awal Bank
Indonesia untuk melakukan tindakan/ kebijakan kepada bank yang bersangkutan,
agar masyarakat tidak dirugikan.
4. Counterparty Bank
Setiap bank pasti membutuhkan Bank lain
sebagai counterpart dalam melakukan hubungan koresponden. Dengan adanya
hubungan koresponden maka akan memudahkan bank tersebut untuk memenuhi
kebutuhan likuiditasnya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk dapat melakukan kegiatan transaksi
pasar uang antarbank atau Interbank Money Market dan transaksi valuta asing
atau foreign exchange trading, dibutuhkan adanya "Line" balk
"Money Marked Line", "Forex Line" maupun "Credit
Line". Sebelum bank koresponden memberikan "Line" tersebut, maka
yang dijadikan dasar pemberiannya, dalam melakukan analisis, tingkat kesehatan
bank merupakan salah satu alat yang dijadikan dasar pertimbangan dalam
memutuskan pemberian "Line" tersebut. Sedangkan besar kecilnya
"Line" akan ditentukan oleh besar kecilnya "Counterparty
Bank" yang bersangkutan, yaitu meliputi Total Assets yang dimiliki, Sumber
Dana Pihak Ketiga dan besarnya Modal Bank tersebut, ditambah besarnya laba yang
dapat dihasilkan selama periode tertentu.
12.6. PREDIKAT
TINGKAT KESEHATAN BANK
Sesuai ketentuan Bank Indonesia, kondisi
tingkat kesehatan bank di Indonesia saat ini dikelompokkan menjadi 4 (empat)
predikat, yaitu:
a. Sehat
b. Cukup Sehat
c. Kurang Sehat
d. Tidak Sehat
Predikat tingkat kesehatan bank yang
"Sehat" atau "Cukup Sehat" atau "Kurang Sehat"
akan diturunkan menjadi "tidak sehat" jika terdapat hal-hal sebagai
berikut:
- Persesilihan
intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang
bersangkutan;
- Campur
tangan pihak-pihak di luar bank dalam kepengurusan (manajemen) Bank,
termasuk didalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah
satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri;
- "Window
dressing" dalam pembukuan dan atau laporan Bank yang secara materiil
dapat berpengaruh terhadap keadaan keuangan bank sehingga mengakibatkan
penilaian yang keliru terhadap bank;
- Praktik
"bank dalam bank" atau melakukan usaha bank di luar pembukuan
bank;
- Kesulitan
keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran dirt
dari keikutsertaan dalam kliring atau
- Praktik
perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank dan/atau
menurunkan kesehatan bank.
Dengan dimasukkannya unsur-unsur di atas,
dalam menentukan tingkat kesehatan bank ini berarti sudah dianut asas "prudential
banking", sehingga perbankan Indonesia akan lebih mempunyai pola
pengembangan usaha yang lebih profesional, di mana pada periode sebelumnya
unsur-unsur tersebut belum dimasukkan dalam menentukan tingkat kesehatan suatu
bank.
12.7.
HASIL PENILAIAN
Berdasarkan nilai kredit dari faktor-faktor
yang dinilai yaitu faktor permodalan, faktor kulaitas aktiva produktif, faktor
manajemen, faktor rentabilitas dan faktor likuiditas serta diperhitungan
sebagai faktor pengurang atas pelanggaran terhadap ketentuan lain yaitu
pelanggaran terhadap Batas Maksimumimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Posisi
Devisa Neto (PDN), maka diperoleh hasil pen ilaian tingkat kesehatan bank.
Hasil penilian ditetopkan dalam 4 (empat)
golongan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu:
- Nilai
kredit 81 sampai dengan 100 diberi predikat "Sehat"
- Nilai
kredit 66 sampai dengan kurang dari 81 diberi predikat "Cukup
Sehat"
- Nilai
kredit 51 sampai dengan kurang dari 66 diberi predikat "Kurang
Sehat"
- Nilai
kredit 0 sampai dengan kurang dari 51 diberi predikat "Tidak
Sehat"
Berdasarkan uraian di atas, maka penilaian
Tingkat Kesehatan Bank, dapat dilakukan kuantifikasin) a menjadi sebagai
berikut:
Kuantifikasi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Faktor yang dinilai
|
Komponen
|
Nilai
terendah
|
Perubahan
|
Nilai
tertinggi
|
Rasio
|
Nilai
|
Rasio
|
Nilai
|
Rasio
|
Nilai
|
1.Permodalan
|
Rasio modal terhadap ATMR
|
<0%
|
1
|
+0,1%
|
1
|
>10%
|
100
|
2.Kualitas Aktiva Produktif
|
A.
Rasio
Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
|
>15,5%
|
0
|
-0,15%
|
+1
|
0,5%
|
100
|
|
B.
Rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan
aktiva produktif yang wajib dibentuk
|
0%
|
0
|
+1%
|
+1,5
|
>67%
|
100
|
3. Manajemen
|
A.
Manajemen
umum (40 aspek)
|
0
|
0
|
+1
|
+0,25
|
40
|
40
|
|
B.
Manajemen
risiko (60 aspek)
|
0
|
0
|
+1
|
+0,25
|
60
|
60
|
4. Rentabilitas
|
A.
Rasio laba terhadap rata2 volume usaha
(ROA)
|
<0%
|
0
|
+0,015%
|
+1
|
>1,5%
|
100
|
|
B.
Rasio
biaya operasional terhadap pendapatan operasional
|
>100%
|
0
|
-0,08
|
+I
|
<92%
|
100
|
5. Likuditas
|
A.
Rasio
kewajiban bersih call money terhadap aktiva IanCAR
|
>100%
|
0
|
-1%
|
+1
|
0%
|
100
|
|
B.
Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam idari& va
|
>115%
|
0
|
-1%
|
+4
|
<90%
|
100
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.Pelaksanaan ketentuan lain
|
A.Pelanggaran BMPK
|
>200%
|
-15
|
+1%
|
-0,05
|
0%
|
0
|
|
B. Pelanggaran PDN
|
>100%
|
-5
|
+1%
|
-0,05
|
0%
|
0
|
12.8. KUANTIFIKASI ATAS MASING-MASING
FAKTOR YANG DINILAI
Untuk lebih mudah memahami dalam perhitungan
atas masing-masing faktor dalam penilaian tingkat kesehatan bank dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)
Faktor Permodalan:
Penilaian didasarkan pada rasio kecukupan modal
(CAR), yaitu: "Perbandingan antara jumlah modal terhadap total ATMR"
Modal = Modal Intl (Tier I) + Modal Pelengkap
(Tier II)
ATMR = Total Aktiva Neraca dan Rekening
Admnistratif setelah diperhitungkan bobot risiko atas masing-masing pos Penilaian
Untuk melakukan penilaian dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
·
Jika Rasio
Modal 0% atau negatif dinilai 1
·
Untuk setiap
kenaikan rasio 0,1% dari 0%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum nilai 100
Nilai kredit = 1 + {ratio/0,1%) x 1
2)
Kualitas Aktiva Produktif
Penilaian meliputi 2 rasio:
A. Rasio Aktiva Produktif Yang
Diklasifikasikan Terhadap Aktiva Produktif
Aktiva produktif yang diklasifikasikan diperhitungkan sebagai berikut:
• 25%
dari kredit yang dalam perhatian khusus (special mentioned)
• 50%
dari kredit kurang lancar (substandard)
• 75%
dari kredit yang diragukan (doubtful)
·
100% dari
kredit macet (loss) dan Surat berharga yang digolongkan macet
Penilaian
·
Jika
rasionya 15,5% atau lebih dinilai 0
·
Untuk setiap
penurunan 0,15% dari 15,5%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum
100
Nilai kredit = 1 + ((15,5% - rasio)/0,15%) x 1
C. Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk Terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Wajib
Dibentuk
Penilaian
Dalam melakukan kuantifikasi atas penilaian
rasio ini dapat dilakukan dengan cara se berikut:
• Jika rasionya 0% dinilai 0
• Untuk setiap kenaikan 1% dari 0%, nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
Nilai kredit = 1 + { rasio/1% } x 1
3) Manajemen
Penilaian kualitatif atas 2 aspek manajemen
yang terdiri atas pertanyaan/pernyataan 85 untuk bank non devisa dan 100 untuk
bank devisa, dengan perincian sebagai berikut:
• Manajemen umum 40 pemyataan/pertanyaan
• Manajemen risiko 60 pernyataan/pertanyaan
untuk bank devisa atau 45 pernya pertanyaan untuk bank non devisa
Penilaian
Diberikan nilai 0,25 untuk setiap jawaban yang positif
(jawaban "ya") bagi bank devisa 0,294 bagi bank non devisa
Nilai kredit = jumlah jawaban "ya"
x 0,25 atau 0,294
Catatan:
Penilaian kualitatif atas aspek manajemen
bagi Bank Syariah, masih menggunakan pola seperti tersebut di atas, pada hal dalam praktiknya
untuk Bank Syariah yang devisa terdapat 9 (sembilan). jenis transaksi yang
tidak dapat dilakukan untuk saat ini, dengan demikian seharusnya untuk tidak
"0,25" tetapi seharusnya adalah "0,274"
Cara memperoleh multiplier nilai
masing-masing 0,25 bagi bank devisa; 0,294 bagi bank devisa dan 0,274 bagi Bank
Syariah devisa adalah sebagai berikut:
Setiap pertanyaan/pemyataan diberikan per
bobotan (range) nilai 0 — 4
0 = lemah, berarti I dilaksanakan
1 = di antara, baru mulai dilakukan/dipenuhi
(diperkirakan baru 25% dari yang seharusnya)
2 = di antara, sudah mulai dilakukan/dipenuhi
(diperkirakan bare 50% dari yang seharusnya)
3 = di antara, sudah dilakukan/dipenuhi tel belum memenuhi kriteria Bank Indonesia
(diperkirakan baru 75G/0 clan yang seharusnya)
4 = kuat, sudah dilakukan/ dipenuhi sesua.
ketentuan Bank Indonesia
Karena setiap pertanyaan/pernyataan yang
telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia diberi nilai 4, maka perhitungan nilai
(multiplier) s pengali dari hasil penjumlahan seluruh aspek dapat dihitung
d‘mgan cara:
Bank Non Devisa
|
= I( 1 :
|
4)1 :
|
0,85
|
=
|
0,294
|
Bank Devisa
|
= {( 1 :
|
4)) :
|
0,100
|
=
|
0,25
|
Bank Syariah Devisa
|
= f( 1 :
|
4)1 :
|
0,91
|
=
|
0,274
|
Berdasarkan pemyataan/pertanyaan hasil
pemeriksaan manajemen, dengan asumsi bahwa hampir seluruhnya dipenuhi oleh bank
yang bersangkutan, maka dapat dibuat rekapitulasi untuk bank non devisa, bank
syariah devisa dan bank devisa diperoleh data sebagai berikut:
Rekapitulasi Pemeriksaan
Manajemen Bank Non Devisa, Bank Syariah Devisa, dan Bank Devisa
Aspek
|
Bank Non
Devisa
|
Bank Syari’ah
Devisa
|
Bank
Devisa
|
Jumlah
Pertanyaan
|
Hasil
Penilaian
|
Jumlah
Pertanyaan
|
Hasil
Penilaian
|
Jumlah
Pertanyaan
|
Hasil
Penilaian
|
I. Manajemen Umum
|
|
|
|
|
|
|
A. Strategi/ Sasaran
|
5
|
20
|
5
|
20
|
5
|
20
|
A. Struktur
|
5
|
17
|
5
|
17
|
5
|
17
|
B. Sistem
|
9
|
30
|
9
|
30
|
10
|
34
|
C. SDM
|
5
|
17
|
5
|
17
|
5
|
17
|
D. Kepemimpinan
|
10
|
38
|
10
|
38
|
10
|
38
|
E. Budaya Kerja
|
5
|
19
|
5
|
19
|
9
|
19
|
Sub Total
|
39
|
141
|
39
|
141
|
40
|
145
|
II. Manajemen Risiko
|
|
|
|
|
|
|
A. Risiko Likuiditas
|
10
|
39
|
8
|
31
|
10
|
39
|
A. Risiko Pasar
|
3
|
12
|
5
|
16
|
7
|
23
|
B. Risiko Kredit
|
7
|
24
|
7
|
24
|
8
|
28
|
C. Risiko Operasional
|
16
|
50
|
22
|
78
|
25
|
90
|
D. Risiko Hukum
|
5
|
17
|
5
|
17
|
5
|
17
|
E. Risiko Pemilik dan Pengurus
|
5
|
20
|
5
|
20
|
5
|
20
|
Sub Total
|
46
|
142
|
52
|
186
|
60
|
217
|
Jumlah
|
85
|
283
|
91
|
327
|
100
|
362
|
Keterangan:
Penilaian diatas menggunakan asumsi di
antaranya:
- Pada manajemen umum,
kelompok A. Strategi/sasaran jumlah pertanyaan 5 (lima) dengan asumsi
bahwa setiap pertanyaan/pernyataan telah dipenuhi oleh bank, maka hasil
penilaiannya adalah 5 x 4 = 20
- Sedangkan pada kelompok B.
Struktur jumlah pertanyaan 5 (lima) dengan asumsi bahwa 3 (tiga)
pertanyaan telah dipenuhi oleh bank sehingga masing-masing mendapat nilai
4, 1 (satu) pertanyaan/pernyataan belum dipenuhi dan mendapat nilai 3
(tiga) dan 1 (satu) baru dilakukan sekitar 50% diberi nilai 2, maka hasil
penilaiannya adalah (3 x 4) + ( 1 x 3) + ( 1 x 2) = 17
- Demikian pula untuk kelompok
C. Sistem dengan jumlah pertanyaan/pernyataan 9 (sembilan). dengan menggunakan
asumsi yang sama pada kelompok B. Struktur diatas mendapat hasil penilaian
sebesar 30
- Kelompok D. SDM dengan 5
(lima) pertanyaan/pernyataan hasil penilaian berjumlah 17
- Kelompok E. Kepemimpinan
jumlah pertanyaan/pernyataan 10 (sepuluh), hasil penilaian adalah 38
- Kelompok F. Budaya kerja
jumlah pertanyaan/pernyataan 5 (lima), hasil penilaian adalah 19 Jadi sub
total aspek manajemen umum mendapat nilai sebesar 141
Pada aspek Manajemen Risiko dengan
menggunakan pola yang sama menghasilkan sub total hasil penilaian sebesar 142. Jadi
total penilaian bank non devisa berdasarkan rekapitulasi diatas adalah sebesar
283.
Dengan cara dan asumsi yang sama dengan cara
perhitungan hasil penilaian tersebut diatas dapat diterapkan untuk Bank Syariah
Devisa dan Bank Devisa, sehingga masing-masing mendapat total nilai sebesar 327
dan 362
Berdasarkan hasil rekapitulasi diatas, maka
dari sisi manajemen nilai tingkat kesehatan bank tersebut berada pada posisi:
1)
Bank Non
Devisa mendapat total nilai 283, dengan demikian posisi kesehatan ada pada
kelompok 283 x 0,294 = 83,20, termasuk kategori "Sehat"
2)
Bank Syariah
Devisa mendapat total nilai 327 sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bank
Indonesia) adalah 327 x 0,25 = 81,75. tetapi, jika dihitung berdasarkan
kenyataan secara riil. yaitu atas dasar asumsi bahwa untuk Bank Syariah Devisa
hanya meliputi 91 pertanyaani pernyataan yang dilakukan maka nilainya menjadi
327 x 0,274 = 89,60, tergolong kategori "Sehat"
3)
Bank Devisa
mendapat total nilai 362, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, maka nilainya
adalah 362 x 0,25 = 90,50 tergolong kategori " Sehat ".
4)
Rentabilitas, meliputi 2 rasio:
A. Rasio laba terhadap rata-rata
volume usaha
Rasio laba sebelum Pajak selama 12 bulan
terakhir terhadap rata-rata volume Usaha dalam periode yang sama (ROA)
Penilaian:
·
Jika
rasionya 0% atau negatif dinilai 0
·
Untuk setiap
kenaikan 0,015% dari 0%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum. Nilai 100
Nilai kredit = (rasio/0,015%) x 1
B. Rasio Biaya Operasional
Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Yaitu Rasio biaya operasional dalam 12 bulan
terakhir terhadap pendapatan operasional dalam periode yang sama (BOPO)
Penilaian:
• Jika rasionya 100% atau lebih dinilai 0
Untuk setiap penurunan 0,08% dari 100%, maka
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum nilai 100
Nilai kredit = {( 100% x rasio)/ 0,08%}x 1
5)
Likuiditas
Meliputi 2 rasio:
A. Rasio
kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar dalam rupiah
Aktiva Lancar = Kas, Giro Pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diendorse bank lain
Penilaian:
·
Jika
rasionya 100% atau lebih dinilai 0
·
Untuk setiap
penurunan 1% dari 100%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum nilai 100
Nilai kredit
= 1 + {100% - rasio/1%} x I
B. Rasio kredit yang diberikan terhadap dana
yang diterima oleh bank dalam Rupiah dan Valuta Asing
Dana yang diterima bank (dalam Rupiah dan
Valuta Asing), terdiri dari:
ü Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
ü Giro, Deposito dan Tabungan masyarakat
ü Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu
> 3 bulan dan di luar pinjaman subordinasi Deposito dan pinjaman dari bank
lain > 3 bulan
ü Surat berharga yang diterbitkan oleh bank
> 3 bulan
ü Modal Inti (Tier I)
ü Modal Pelengkap (Tier II)
Penilaian:
·
Jika
rasionya 115% atau lebih dinilai 0
·
Untuk setiap
penurunan 1% mulai dari 100%, maka nilai kredit ditambah 4 dengan maksimum 100
Nilai kredit = 1+ {(115% - rasio)/1%} x 4
6)
Pelaksanaan Ketentuan Khusus
a.
Pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK)
Dihitung berdasarkan jumlah kumulatif
pelanggaran BMPK kepada debitur individual, kelompok dan pihak terkait dengan
bank terhadap modal bank.
Penilaian:
Untuk melakukan kuantifikasi atas pelanggaran
tersebut diperhitungkan sebagai berikut:
• Bila terjadi pelanggaran BMPK, nilai kredit
dikurangi 5
• Setiap 1% pelanggaran BMPK, maka nilai
kredit dikurangi 0,05 dengan maksimum 10
Pengurangan = - 5 { % pelanggaran/1%} x 0,05
b.
Pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN)
Dihitung atas dasar jumlah kumulatif
pelanggaran yang terjadi dalam 1 bulan yang dihitung atas dasar laporan
mingguan yang memuat rata-rata hart dalam seminggu, baik secara total maupun
administratif
Penilaian:
Untuk setiap 1% pelanggaran PDN, maka nilai
kredit dikurangi 0,05 dengan maksimum 5
Pengurangan = -{% pelanggaran/1%}x 0,05 1%