Kegiatan manajemen treasury
Manajeme treasury adalah bagian dari manajemen
aktiva yang menggambarkan pengunaan aktiva untuk berbagai alternatif investasi
yang meliputi : reserve management position
Liquidity manajemen, investment management,
loan management, dan fixed aset management.
Mengapa asset management diperlukan ?
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->DPK yang
dihimpun harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas
moneter.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Debitur
menginginkan tingkat bunga yang lebih rendah, sementara deposan menginginkan
tingkt bunga yang lebih tinggi (interest rate gap).
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Harapan
investor untuk mendapatkan rate of return yang tinggi untuk mengcover tingkat
resiko (ownwer objective),
Beberapa aspek yang
harus diperhitungkan dalam memberikan prioritas penggunaan aset oleh bank (Timothy
W.Koh) adalah :
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Bank
building
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Primary or
cash reserve
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Secondary
or liquidity reserve
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Cutomer
loan portfolio
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Permanent
bond portfolio
Applikasi penggunaan
skim ini dapat menggunakan 2 pendekatan yaitu :
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->The pool
of funds approach
Tidak membedakan dana
yang dihimpun oleh bank baik rekening maupun secara individu (lembaga yang
menyimpan uang di bank) misalnya giro nasabah, tabungan, dan simpanan
berjangka.
Dasar alokainya
adalah sbb :
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Seluruh
sumber dana digabungkan menjadi satu.
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Pengalokasian
dananya diutamakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan menghasilkan
pendapatan sesuai rencana tanpa melihat sumber dana yang digunakan.
Mula-mula dana
digunakan untuk primary reserve, lalau secondary reserve, dan penempatan pada
sumber Inter Bank Money Market, pemberian kredit kepada nasabah debitur,
investasi atau penyertaan atau pembelian fixed assets untuk tempat kegiatan
operasional bank ybs.
Pool of Funds
|
<!--[endif]--><!--[if !mso]-->
|
<!--[endif]--><!--[if !mso]-->
|
|||||||||
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->The
assets allocation approach
Membedakan masing-masingg sumber dana yang
dihimpun oleh bank seperti giro nasabah yang penggunaannya diprioritaskan untuk
primary reserve dan secondary reserve, tabungan untuk penanaman antar bank (interbank money market) yang berasal
dari simpanan berjangka digunakan untuk membiayai kredit jangka pendek debitur.
Pembelian fixed assets digunakan dari dana yang berasal dari modal bank dan
laba yang tidak digunakan atau pijaman subordinasi yang diperoleh bank, baik
bersal dari subsidiary atau pemilik.
Ilustrasi the assets
allocation approach adalah sbb :
Giro
|
Tabungan
|
Deposito
|
Pinjaman
|
Modal
|
Primary Reserve
|
Secondary Reserve
|
Loan
|
Other Securities
|
Fixed Assets
|
LIQIUDITY
MANAGEMENT
Mengapa liquidity
management penting ? sebab sebagain besar dananya berasal dari Dana Pihak
Ketiga dan kedua, hanya 10% yang berasal dari modal sendiri.
Pemenuhan kebuthan
likuiditas digunakan untuk memenuhi kebituhan giro waji minimum yaitu berupa
giro pada BI dan pengelolaan kas untuk memnuhi kebutuhan kas sehari-hari. Kedau
aktivitas ini terglong assets yang tidak menghaslkan tetapi harus menjadi
perhatian manajemen untuk memantau kecukupannya,
Apa yang harus
dilakukan agar tetap likuid ?
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Memeliki
primary reserve yang sesuai dengan likuiditasnya.
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Memiliki
secondar reserve yang baik.
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Mempunyai
akses ke pasar uang untuk mendapatkan dana setiap kali diperlukan.
Primary Rreserve (reserve requiremqnt atau Giro Wajib Minimum)
Peraturan BI tentang
GWM adalah sbb :
Peraturan
BI
|
Deskripsi
|
Surat Edaran BI
No.28/10/UPPB tanggal 14 Desember 1995
|
Dana yang
disisihkan ole bank untuk cadangan wajib dipelihara sesuai dengan ketentuan
BI dalam bentuk saldo giro pada BI
|
Peraturan BI
No.6/15/PBI/204 tanggal 28 Juni 2004
|
Giro wajib minimum
bagi bank umum dalam rupiah dan valuta asing
|
Peraturan BI
No.6/21/PBI/2004 tanggal 3 Agustus 2004
|
Giro wajib minimum
dalam rupiah dan valas bagi bank umum yang melaksanakan usaha berdasarkan
prinsip syariah
|
Primary reserve (GWM)
minimal 5% dari DPK untuk rupiah dan 3% dari DPK untuk valas dengan ketentuan tambahan sbb :
BANK
UMUM
|
BANK
SYARIAH
|
||||
No
|
Jumlah DPK
|
GWM tambahan
|
No
|
Jumlah DPK
|
GWM tambahan
|
1
|
DPK>Rp 1 trilyun
– Rp10 trilyun
|
sebesar 1% dari DPK
rupiah
|
1
|
DPK>Rp 1 trilyun
– Rp10 trilyun
|
sebesar 1% dari DPK
rupiah
|
2
|
DPK>Rp 10
trilyun – Rp50 trilyun
|
sebesar 2% dari DPK
rupiah
|
2
|
DPK>Rp 10
trilyun – Rp50 trilyun
|
sebesar 2% dari DPK
rupiah
|
3
|
DPK>Rp 50
trilyun
|
sebesar 3% dari DPK
rupiah
|
3
|
DPK>Rp 50
trilyun
|
sebesar 3% dari DPK
rupiah
|
Rumus GWM
Giro Wajib Minimum (GMW) adalah simpanan minimum yang
harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia
sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam valuta rupiah dan 3% dalam valuta
asing.
Rasio GWM = (giro pada BI/ DPK rata-rata dalam 1 masa
pada 2 perode sebelumnya) x 100%
Keterangan :
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Giro BI
adalah saldo giro pada BI (dalam 1 masa laporan)
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->DPK dalam
rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah
kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk yang
terdiri dari : giro, simpanan berjangka (deposito dan sertifikat
deposito), tabungan, dan kewajiban-kewajiban lainya
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->DPK dalam
valuta asing meliputi kewajiban dalam valas kepada pihak ketiga bukan bank,
baik kepada penduduk maupun bukan penduduk yang terdiri dari : giro,
simpanan berjangka (deposito dan sertifikat deposito), dan kewajiban-kewajiban
lainya
DPK bukan bank
diperhitungkan sbb :
Untuk ruiah, tidak
termasuk atas nama bank. Hal ini dimaksudkan untuk mneghindari pengenaan
reserve requirement ganda, sedangkan untuk valas, termasuk atas nama bank.
Pemeliharaan primary
reserve minimal 5% adalah untuk rata-rata harian dalam laporan periode mingguan
sbb :
Minggu I tanggal 01 s/d
07
Minggu II tanggal 08
s/d 15
Minggu III tanggal 16
s/d 23
Minggu IV tanggal 24
s/d akhir bulan
Sanksi atas
pelanggaran GWM
Sanksi atas pelanggaran GWM
Tahun 1992 GWM yang
harus dipelaihara oleh bak adalah 2%, tahun 1997 menjadi 3%, dan taun 1998
dinaikkan menjadi 5%.
Sejak 1 Juli 2004 besar GMW bagi bank yang memiliki rasio pembiayaan
rupiah terhadap DPK lebih dari 80% yang ditetapkan BI adalah 5%. Untuk
Bank yang memiliki rasio pembiayaan rupiah terhadap DPK dalam rupiah
kurang dari 80%, dikenakan GMW secara berjenjang sbb :
Total DPK
|
GWM
minimal
|
Tambahan
GWM
|
Total
GWM
|
Diperhitungkan
bunga
|
>IDR 50 trilyun
|
5%
|
3%
|
8%
|
3%
|
>IDR 10 trilyun
s/d 50 trilyun
|
5%
|
2%
|
7%
|
2%
|
>IDR 1 trilyun s/d
10 trilyun
|
5%
|
1%
|
6%
|
1%
|
>IDR 1 trilyun
|
5%
|
0%
|
5%
|
0%
|
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Bank
umum konvensional (tidak mengguakan prinsip syari’ah)
Pelangaran atas GWM
adalah apabila saldo rekening harian Rekening Giro Bank pada BI lebih kecil
dibandingkan saldo harian Rekening Giro
Bank yang wajib dipelihara untuk pemenuhan GWM yaitu rupiah sebesar 5% dari DPK
dalam rupaih ditambah ketentuan tambahan kalau ada, dan 3% untuk valuta asing.
a.1. Jika saldo rekening rupiah bersaldo positif :
Membayar denda 125%
atas kekuarangan GWM dari rata-rata suku bunga jangka wakru 1 hari atau overninght dari Jakarta Offered Rate
(JIBOR) pada hari terjadinya pelanggaran, untuk setiap hari pelanggaran.
a.2. Membayar denda
125% atas kekuarangan GMWdari rata-rata suku bunga jangka wakru 1 hari atau overninght dari Jakarta Offered Rate
(JIBOR) pada hari terjadinya pelanggaran, untuk setiap hari pelanggaran
ditambah dengan 150% dari suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight
yang tercatat di Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) terhadap saldo negatif
setiap hari pelangagran.
Sedangkan untuk GWM
dalam valas dkenakan denda sebear 0,04% per hari kerja atas adasar selisih
antara saldo harian rekening giro valuta asing pada BI dengan saldo rekening
giro valuta asing bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia, yang
dibayarkan dalam rupiah dengan menggunakan
kurs transaksi BI pada hari terjadinya pelanggaran dan dibebankan pada
rekening giro bank yang bersangkutan.
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Bank
Umum yang menunakan prisip syari’ah
Tidak ada perbedaan
sanksi antara bank umum konvensional dengan bank umum syari’ah
Faktor-Faktor yang mempengaruhi GWM
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Kebutuhan
likuiditas bank (kantor pusat dan kantor cabang)
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Situasi
pasar
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Hal hal
yang tidak terduga
Kebutuhan likuiditas
cabang suatu bank akan sangat dipengaruhi oleh berbagai hal seperti :
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Kebijakan
kas minimum
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Kebutuhan
untuk kebutuhan penarikan giro atau tabungan
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Jumlah
deposito yang jatuh tempo, dan berapa jumlah deposito yang secara oromatis di
rollover.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Besarnya
cicilan kredit yang jatuh tempo, dan kemungkinan terjadinya tunggakan.
Jika ketentuan GWM misalnya hanya 3%, maka
dalam pengelolaanya harus dilakukan secara cermat sehingga tidak akan terjadi
idle funds yang berlebihan, keuntungan bila GWM dapat mendekat 3% adalah dapat
dilihat dari contoh berikut :
Keterangan
|
3,00%
|
3,30%
|
3,50%
|
Saldo giro di BI (Rp milyar)
|
318,00
|
349,00
|
371,00
|
DPK (Rp milyar)
|
10.607,00
|
10.607,00
|
10.670,00
|
Idle funds (Rp milyar)
|
0,00
|
31,00
|
53,00
|
Berdasarkan contoh di atas yang perlu mendapat
perhatian adalah :
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Dengan
GWM 3% tidak berarti 97% dana dapat digunakan untuk kredit, perlu dipelihara
secondary reserve yangbbesarnya tergantung dari masing-masing bank.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Selain
GWM dalam bentuk giro pada BI, bank juga harus menyediakan kebutuhan kas
minimum yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan atau kebijakan masing-masing
bank.
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Besarnya
dana yang digunakan untuk kredit biasanya dilakukan dengan menetapkan Loan to
Deposit Ratio (LDR)
CONTOH PERHITUNGAN
BESARNYA GWM BANK UMUM BUKAN SYARIA’AH
Jika bank ABC memiliki DPK (giro, tabungan,
simpanan berjangka dan kewajiban-kewajiban kainnya) sebesar Rp6 trilyun, berarti
kisaran GWM adaalah lebih dari Rp1 T s/d 10 T sehingga besarnya GWM yang wajib
dipelihara adalah :
5% x Rp6 Trilyun = Rp300 milyar
1% x Rp6 trilyun = Rp
60 milyar
Jumlah GWM =
Rp360 milyar
LATIHAN :
HITUNG GWM BANK ABC JIKA BANK ABC MEMILIKI DPK SEBESAR Rp30 Trilyun dan Rp60
trilyun.
Contoh perhitungan bunga atas GWM tambahan
Misalnya Bank ABC mempunyai rata-rata harian
DPK dalam rupiah untuk masa laporan sejak 8 s/d 15 Dese mber sebesar Rp60
trilyun, berdasarkan DPK tersebut maka GWM yang wajib dipelihara untuk masa
laporan sejak tanggal 24 s/d akhir bulan Desember adalah
5% x Rp60 Trilyun = Rp3 trilyun
3% x Rp60 trilyun = Rp1,8 trilyun
Jumlah GWM =
Rp4,8 trilyun
Ternyata saldo rekening giro rupiah bank ABC
pada BI pada tanggal 24 Desember adalah sebesar Rp6 trilyun atau 10% dari DPK
dalam rupiah. Untuk itu, bank ABC pada tanggal 24 Desember hanya diberikan
terhadap bagian saldo rekening giro rupiah atas GWM tamabhan yang dipelihara
yaitu sebesar :
(1 x 3% x Rp1,8 trilyun)/(360 x 100) =
Rp150.000.00,00
Tetapi jika GWM tambahan misalnya hanya
sebesar Rp1,5 trilyun, maka kelebihan atas GWM ini tidak diberikan jasa giro
oleh BI.
Sesangkan untuk pemenuhan GWM sebesar 5% yaitu
Rp3 trilyun dan kelebihan Rp1,2 trilyun yaitu Rp6 trilyun – Rp 4,8 trilyun,
tidak diberikan jasa giro.
2 komentar:
Thanks artikelnya,.. alangkah lebih baik jika font dalam blog ini menggunakan font yang lebih mudah dibaca
terima kasih ya
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar