1. PENGERTIAN HUBUNGAN KORESPONDEN
- "A correspondent as a bank having direct connection or friendly service relations with another" (Glenn G. Mum, dalam Encylcopedia of Banking and Finance)
- "Bank that accepts deposits of and performs banking service for other depository institution" (John V. Terry, Dictionary for Business and Finance)
- "A bank in one country which acts when so required for a bank in another country. The relationship is one of agency. The choice of correspondent bank may depend on its positions, or on the amount of business which has formerly take place between two banks" (F.E. Perry, A Dictionary of Banking)
- "A bank which regularly performs for another in a place or market to which the other dose not have direct access. Bank which serves as agent for another bank" (Henry Campbell Black M.A, Block's Low Dictionary)
Dari
berbagai versi pengertian di atas, maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa Correspondent Banking adalah "Hubungan keagenan (dituangkan dalam perjanjian) yang saling
menguntungkan antara satu bank dengan bank lainnya (baik didalam maupun di luar
negeri) untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan
atas nama bank yang berkepentingan (saling mengageni)".
Dengan
demikian, hubungan koresponden bagi suatu bank merupakan hal yang sangat
penting dalam mendukung berkembangnya usaha perbankan. Hubungan koresponden
bisa antara sesama bank di dalam suatu negara ataupun dibuka dengan bank di
negara lain. Bahkan secara sempit hubungan koresponden juga dapat berupa
hubungan antar Kantor Pusat dengan Cabang dan antara Cabang dengan Cabang lain
dalam suatu bank.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA
CORRESPONDENT BANKING
Semakin berkembangnya pasar global, yang tidak mengenal batas wilayah
suatu negara, maka akan semakin menuntut kalangan perbankan baik domestik
maupun internasional untuk dapat melayani dan memenuhi kebutuhan nasabahnya
yang melakukan transaksi keberbagai negara. Sementara keterbatasan bank untuk
membuka kantor perwakilan atau cabang di luar negeri karena membutuhkan biaya
yang cukup besar, mulai dari penyediaan gedung kantor, perlengkapan kantor
sampai pada penyediaan sumber daya manusia yang mampu melaksanan aktivitas
perbankan di Negara tersebut, belum lagi ditambah dengan berbagai regulasi di
negara setempat. Di sisi lain tuntutan nasabah untuk mendapat pelayanan yang
dibutuhkan tidak mengenal lokasi kemana transaksinya akan dilakukan.
Untuk itu, kebutuhan sating mengageni antara kedua bank dalam suatu
negara atau negara yang berbeda tersebut timbul sebagai akibat dari hakikat
kegiatan bank itu sendiri, sebagai penjual jasa kepada nasabahnya. Dengan
perkataan lain, dengan segala keterbatasannya, bank harus selalu berusaha untuk
memenuhi keinginan nasabahnya (permintaan pasar).
Dengan
demikian timbulnya koresponden correspondent banking dapat disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut:
a. Meluasnya Usaha Bank, yang mencakup kegiatan:
• Ekspor
• Impor
• Transfer Valuta Asing
• Inkaso Valuta Asing, dan
• Jasa-Jasa Valuta Asing
Lainnya
b. Orientasi Internasional/Global
Dalam rangka memperoleh sumber-sumber pendapatan baru dan membantu
nasabah yang memiliki Cabang atau Subsidiaries di luar negeri
c. Keterbatasan Jaringan Bank
Memiliki Kantor Perwakilan, Cabang atau Subsidiaries di hampir setiap
negara di dunia adalah tidak efisien. Sehingga untuk dapat melayanai transaksi
dengan pemakai jasa bank di negara tertentu bank disuatu negara perlu menjalin
hubungan dengan bank di negara lain.
d. Etika Perbankan dan Kerjasama
Masyarakat perbankan memiliki etika kepribadian bisnis yang khas.
Karena yang mereka jual adalah bisnis di bidang jasa dan kepercayaan, maka
mereka memiliki etika bisnis yang ramah dan sopan, bahkan selalu berusaha untuk
meningkatkan keramahan dan kesopanannya tersebut dalam setiap pelayanan atau
komunikasi. Oleh karena itu, dengan meluasnya Usaha Bank, Orientasi
Internasional/Global dan Keterbatasan Jaringan Bank, mereka biasa meng-adakan
kerjasama untuk melayani keperluan nasabah masing-masing.
Jika correspondent banking tidak ada, maka pelayanan kepada nasabah
menjadi lambat karena bank tersebut masih harus minta bantuan bank lain dalam
setiap melakukan transaksi, misalnya untuk pencocokan test key atau verifikasi
tanda tangan.
3. BENTUK HUBUNGAN KORESPONDEN
Dalam
melakukan hubungan koresponden antarbank ditinjau dari segi bentuknya dapat
bersifat:
1. Non Depository Correspondent, yaitu suatu hubungan satu bank dengan bank lain, yang terbatas pada
pertukaran contoh tanda tangan antar pejabatnya dan hubungan test key (sandi
untuk mengidentifikasi kebenaran suatu berita dari satu bank dengan bak lain).
Jadi
bentuk hubungan korespondennya hanya terbatas pada pertukaran dokumen kontrol,
seperti test key arrangement, bilateral Key Exchange/SWIFT Authenticator Key,
specimen tanda tangan pejabat-pejabat yang berwenang, specimen
formulir-formulir, dan lain-lain yang diperlukan oleh kedua bank tersebut.
2. Depository Correspondent, yaitu hubungan yang semula bersifat non depository tetapi di ikuti
dengan pembukaan rekening oleh salah satu bank atau kedua bank yang mengadakan
hubungan koresponden tersebut atau hubungan Nostro-Vostro atau keduanya.
Bank
dalam negeri, misalnya Bank Mandiri memiliki rekening USD. di Citibank, New
York, maka Bank Mandiri menyebutnya sebagai Nostro Account atau rekening
nostro. Sedangkan bila terjadi sebaliknya, yaitu di mana bank luar negeri,
misalnya Malayan Banking Bhd, Kuala Lumpur, memiliki rekening di Bank Mandiri,
Jakarta disebut sebagai Vostro Account atau rekening vostro.
4. RECIPROCAL BUSINESS
Hubungan
koresponden antara kedua bank, biasanya akan memperhatikan reciprocal business
actara kedua bank tersebut. Reciprocal Business adalah transaksi timbal balik
yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Kerjasama
yang saling menguntungkan ini, dapat ditinjau dari dua sisi yaitu dari sisi
bisnis yang diberikan dan bisnis yang diterima oleh kedua bank tersebut.
a. Bisnis Yang Diberikan
Dari
sisi bisnis yang diberikan kepada counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan
di bidang transaksi sebagai berikut:
• Impor
• Transfer Keluar Valuta
Asing
• Inkaso Keluar Valuta Asing
• Placement, yaitu penempatan
dana
• Credit Line
• Penggunaan Jasa-Jasa
seperti: Cash Letter dan Export Bills Collection
b. Bisnis Yang Diterima
Dari sisi
bisnis yang diterima dari counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan di
bidang transaksi sebagai berikut:
• Ekspor
• Transfer Masuk Valuta Asing
• Inkaso Masuk Valuta Asing
• Borrowing/Taken yaitu
pinjaman yang diterima
• Counter Guarantee Bank
Valuta Asing
• Penggunaan jasa-jasa
lainnya
Penjelasan (alas bisnis yang diberikan dan yang
diterima):
Ekspor, adalah penerimaan Letter of Credit (L/C) dari bank koresponden yang
ditujukan kepada Nasabah (Beneficiary) tersebut untuk menjual barangnya ke luar
negeri.
Impor, adalah L/C yang ditujukan ke bank koresponden untuk keperluan nasabah
bank kita yang ingin membeli barang dari suatu negara (luar negeri).
Transfer Keluar
Valuta Asing, yaitu pengiriman uang dengan
menggunakan mail transfer (surat) atau Telegraphic Transfer (TT) baik dengan
Telex maupun SWIFT dari satu bank ke bank lainnya.
Out going
Collection (Inkaso Keluar) Valuta Asing, yaitu
penagihan yang berbentul documentary collection atau documentary draft atau
clean draft yang dikirimkan oleh sari bank ke bank lainnya untuk keuntungan
nasabah bank yang mengirimkan.
Placement, yaitu Penempatan dana dari saw bank ke bank lain (melalui pasar uang
antar bank dalam waktu yang telah disepakati, dengan tingkat bunga dan jangka
waktu tertentu (sesuk kesepakatan).
Borrowing/Taken, yaitu peminjaman dana dari satu bank ke bank lain (melalui pasar uang
antir bank) dalam waktu yang telah disepakati, dengan tingkat bunga dan jangka
waktu tertentu (konsensus, kesepakatan).
Transfer Masuk
Valuta Asing, yaitu penerimaan kiriman uang dari
bank koresponden denoNr menggunakan mail transfer (surat) atau Telegraphic
Transfer (TT). baik dengan Telex maupun SWIFT untuk keuntungan nasabah bank
penerima transfer.
Incoming Collection
(Inkaso Masuk) Valuta Asing, yaitu tagihan masuk
dari bank koresponden yang berbentuk documentary collection atal documentary
draft atau clean di-4i untuk keuntungan nasabah bank yang mengirimkan.
Credit Line. Fasilitas yang diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty, baik
data bentuk Forex Line maupun Money Market Line, sehingga bank yang mendapatkan
fasilitas tersebut dapat melakukan transaksi Forex Trading (Jual dan Beli
Valuta Asing) dan Pasar Uang Antar Bank (pinjam mem injam dana/uang).
Jenis-jenis
Credit Line dapat dibedakan menjadi:
• Money Market Line
• Foreign Exchange Line
• Bankers Acceptance Line
• Letter of Credit Line
• Counter Bank Guarantee Line
• Confirmation (Confirming Bank) Line
Counter Bank
Guarantee. Bank koresponden menerbitkan Bank
Garansi untuk meng-counter (menjamin) Garansi Bank yang diterbitkan oleh bank
koresponden counterpart)/ untuk kepentingam nasabahnya.
Cash Letter, yaitu warkat inkaso yang berdasarkan kriteria tertentu dapat segera
dibayarkan Bank yang mengambil-alihnya, walaupun bank ini belum memperoleh
covernya dari drawee banL Untuk itu bank si pengambil alih mempunyai hak
regress terhadap si pengunjuk warkat. Hak regress adalah hak untuk menagih
kembali atas pembayaran yang telah dilakukan.
Warkat inkaso yang dapat di Cash
Letter-kan adala Travellers Ceque (TC), Personal dan company's Check yang
dilindungi perjanjian, dan Draft sampai jumlah/ nilai tertentu. Dalai
pelaksanaannya setiap bank mempunyai kebijakan yang berbeda-beda.
Jasa yang diberikan bank koresponden adalah berupa pengiriman warkat Cash Letter dari bay kita ke bank
mereka di luar negeri dengan menggunakan Courrier Service, menagihkan warkat
tersebut ke drawee bank, dan mengkredit Account/Rekening bank tersebut 2 hart
setelah dikirkit dari Jakarta (Indonesia).
Export Bills Collection
Yaitu
jasa yang diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty (bank di
Indonesia) berupa:
- Pengiriman dokumen ekspor seperti Bills of Lading (B/L), Certifitcate Of Origin (COO), Bills ofExchange (Draft) dan lain-lain, dari Bank di Jakarta (Indonesia) ke Issuing Bank di luar negeri dengan menggunakan Courier Service.
- Menagih nilai Bills of Exchange (Draft) kepada Issuing Bank/Bank tertarik
- Segera memberitahukan pengkreditan kepada Kantor Pusat bank tersebut dan Cabang-cabangnya.
Kondisi
ideal dari Reciprocal Business ini adalah jika terjadi keseimbangan antara
bisnis yang diberikan oleh Bank di Jakarta (Indonesia) kepada bank koresponden
dengan bisnis yang diterima oleh Bank di Jakarta dari bank koresponden. Jadi
prinsipnya adalah adanya penerusan/ penerimaan transaksi secara timbal balik
dengan azas keseimbangan. Data empiris menunjukan bahwa kondisi ini sulit
dicapai, karena banyak faktor yang memengaruhi aktivitas bisnis perbankan,
sehingga dalam praktiknya hanya dapat diupayakan untuk mendekati pada
keseimbangan penyaluran transaksi nasabah masing-masing.
5. ORGANISASI
Setiap
bank devisa memiliki suatu unit kerja yang akan melakukan
korespondensi/hubungan dengan bank koresponden, baik di dalam maupun luar
negeri, hal ini biasanya dilakukan oleh "Hubungan Koresponden", yang
berfungsi menjadi:
- "Pintu Gerbang" (Main Gate/Portal), yang menghubungkan bank di dalam negeri, misalnya di Jakarta dengan bank-bank di luar negeri, seperti: Singapura, Kuala Lumpur, Tokyo, Hong Kong, New York, London, dan sebagainya.
Bagian Hubungan Koresponden ini berfungsi untuk memperkenalkan banknya
beserta jasa-jasa yang diberikan banknya kepada bank lain di luar negeri.
Selain itu juga untuk menerima tamutamu yang mengadakan "Courtesy
Call" (Kunjugan Kehormatan) dalam rangka memperkenalkan bank mereka,
sekaligus menawarkan jasa-jasa yang dijualnya.
- Mengevaluasi permohonan dari "Lembaga Keuangan" (Financial Institution)
Demi keamanan pelaksanaan transaksi, permohonan pembukaan hubungan
koresponden dan lain-lain dari bank, Finance Company, Leasing Company,
Asuransi, Yayasan Dana Pensiun perlu dievaluasi lebih dahulu. Di sini peranan
hubungan koresponden menjadi sangat penting.
- Menetapkan Bank Exposure dan Memonitornya
Penetapan dan monitoring "Bank Exposure" ini sangat penting
untuk membatasi nilai transaksi yang dapat dilakukan dengan bank koresponden.
Nilai transaksi perlu dibatasi mengingat adanya risiko dan peluang, serta
terbatasnya sumber dana bank tersebut.
- Memonitor Reciprocal Business
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah hubungan bisnis selama
ini lebih menguntungkan bank koresponden antarbank tersebut. Jika terjadi
kepincangan untuk keuntungan bank koresponden, maka bank tersebut akan minta
kepada mereka agar bisnis lebih diseimbangkan. Begitu Pula jika hal tersebut
terjadi sebaliknya.
- Mengevaluasi Jasa-jasa dari Koresponden
Untuk penawaran produk baru dari bank-bank koresponden, bank kita harus
mengavaluasi secara menyeluruh mengenai kemungkinan pemanfaatannya. Produk
koresponden yang sedang digunakanpun perlu dimonitor dan dievaluasi secara
berkala agar mute pelayanan dari koresponden yang dimaksud tetap baik.
- Membantu mengatasi masalah-masalah transaksi luar negeri
Jika terjadi masalah dan belum mendapatkan tanggapan dari unit kerja
terkait, biasanya bank koresponden akan menanyakan status transaksi yang sedang
berjalan kepada Bagian Hubungan Koresponden. Suatu Bagian yang ada pada Div isi
Internasional dalam bank devisa. Bagian ini kemudian akan membantu
menyelesaikan masalah dengan menghubungi unit kerja lainnya yang berkepentingan.
- Evaluasi Jaringan Koresponden
Mengingat kondisi hubungan bisnis dengan bank-bank
koresponden di suatu negara dapat bembah dari waktu ke waktu dan adanya peluang
bisnis baru untuk berhubungan koresponden dengan yang semula bukan koresponden,
maka unit Hubungan Koresponden akan mengevaluasi jaringan korespondennya secara
berkala.
- Analisis Keuangan Transaksi Dengan Koresponden
Selama hubungan koresponden berlangsung, perlu dievaluasi secara
berkala keuntungan finansial yang dihasilkan dari bertransaksi dengan bank
koresponden yang dimaksud. Jika hubungan selama ini belum memberikan keuntungan
yang memadai, maka perlu segera dicari jalan keluarnya.
- Membina/Mengoordinasi Kantor-Kantor Luar Negeri
Dalam hal ini, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kantor-kantor
di luar negeri jika timbul masalah. Juga memberikan petunj irk pelaksanaan
kerjasama dengan bank koresponden.
Keberadaan Bagian Hubungan Koresponden
Keberadaan
unit kerja ini sangat tergantung pada kebutuhan bank itu sendiri. Maksudnya,
perlu tidaknya dibentuk unit kerja ini bergantung pada volume pekerjaan yang
harus ditangani.
Pada
Bank yang mempunyai volume usaha yang besar Bagian Hubungan Koresponden
biasanya ditetapkan sebagai unit kerja yang terpisah dengan nama
"Correspondent Banking Division". Sedangkan pada bank yang volume
usahanya kecil, biasanya unit kerja ini melekat pada unit kerja lainnya, yakni
sebagai seksi dari Bagian Tata Usaha atau Bagian Umum.
6. MEKANISME PEMBUKAAN HUBUNGAN KORESPONDEN
Pembukaan hubungan
koresponden biasanya diawali dengan inisiatip dari salah satu pihak yang
disambut balk oleh pihak lainnya dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Adanya Permintaan
Permintaan bisa
datang dari lembaga keuangan asing dengan me-nyampaikan surat permohonan formal
untuk membuka hubungan koresponden dengan bank di dalam negeri. Bisa pula
permohonan ini datang dari pihak dalam negeri sendiri (Kantor Pusat atau
Cabang) karena misalkan nasabah bank yang sering berhubungan dengan mitra
usahanya di luar negeri sering menyalurkan bisnisnya melalui suatu bank di
negara yang bersangkutan.
2. Analisis
Analisis untuk
membuka hubungan koresponden yang dilakukan oleh suatu bank biasanya meliputi
hal-hal sebagai berikut:
ü Data Negara
Dalam data negara
ini akan dilihat dari sisi:
ü Negara Terlarang/Tidak
Analisis tidak perlu
di lanjutkan jika calon bank koresponden berasal dari negara yang terlarang,
seperti Israel.
ü Country Risk
Tingkat Risiko suatu
negara yang dapat diukur dari:
ü Political/Legal/Social Variables
Yang masuk dalam
kategori ini meliputi hal-hal seperti: stabilitas politik, kemudahan dalam
memperoleh izin-izin, konsistensi dalam pemberian perizinan, perbedaan
kebudayaan, dan aspekaspek lainnya.
ü Economic Criteria
Dalam aspek ekonomi
ini, meliputi hal-hal seperti: tingkat GNP, ketersediaan dan mutu tenaga kerja,
kualitas infrastruktur, sumber daya alam dan sumber daya manusia serta
aspek-aspek lainnya.
ü Monetary & Fiscal Aspect
Meliputi hal-hal
seperti: kebijakan moneter, posisi hutang luar negeri, tingkat pajak dan lainnya.
Untuk mengetahui Country Risk ini bank tidak perlu menghitungnya sendiri,
melainkan cukup dengan membaca dari sumber-sumber berupa majalah tertentu, yang
terdapat informasi mengenai rating suatu negara.
ü Status Kepemilikan (Legal Aspect) Bank
Untuk mengetahui
status suatu bank, apakah is milik negara atau swasta. Perbedaan status ini
akan mempunyai akibat-akibat hukum yang berbeda.
ü Bonafiditas Bank/Bank Risk
ü Kondisi Keuangan
Menilai kondisi
keuangan calon bank koresponden atas dasar Neraca dan Pernyataan Laba/ Rugi
yang terdapat dalam Annual Report yang disampaikannya. Sumber lain dapat berupa
majalah-majalah tertentu seperti: Bankers Almanac yang mempublikasikan keuangan
bank-bank. Penilaian meliputi rasio-rasio keuangan seperti: CAR (Capital Adequacy
Ratio); LDR (Loan Deposit Ratio); DER (Debt Equity Ratio; ROA (Return On
Assets), dan lainnya.
ü Ranking Bank
Peringkat bank bisa
dinilai atas dasar Assets atau Equitynya. Lembaga-Lembaga Rating seperti:
Moody's dan Standard & Poors biasa menerbitkan "Bank Rating"
dengan indeks, misalnya: AAA, AA, A, BBB, BBB-, demikian seterusnya.
ü Kemampuan Manajemen
Dinilai atas dasar
reputasi pengurus (Direksi) bank yang bersangkutan.
ü Hal-Hal Lain
Prospek bisnis
antara negara di mana bank di Indonesia berada dengan negara tempat calon bank
koresponden berada merupakan salah satu faktor yang penting untuk
dipertimbangkan. Prospek bisnis ini antara lain bisa dilihat dari volume
ekspor-impor dan volume transfer. Selain itu riwayat kegiatan bank yang
bersangkutan juga tidak luput dari perhatian kita. Tentunya bank di Indonesia
akan merasa lebih confident (yakin) jika berhubungan dengan bank yang
sudah/lebih tua dibandingkan dengan bank yang relatif baru.
7. AGENCY ARRANGEMENT (AA)
Jika
hasil analisis menyimpulkan bahwa kerjasama dengan calon bank koresponden akan
memberikan manfaat yang cukup banyak, maka dilakukanlah penandatanganan
perjanjian yang antara lain berisi:
- Penetapan Kantor Pusat atau Cabang yang akan mempunyai hubungan keagenan
- Pertukaran Dokumen Kontrol, meliputi:
a. Test Key Arrangement
b. Specimen!. Tanda tangan Pejabat yang berw enang
c. Speciment Form ul ir-Formul ir, seperti: Draft, Travellers Cheque (TC).
L/C (Letter of Credit). dan lain-lain
- Jenis Transaksi Yang Dilakukan
- Mata Uang Yang digunakan
- Settlement bank yang akan digunakan
- Pembukaan Rekening Nostro/Vostro dalam hal Depository Correspondent
ü
Penginformasian Kerjasasama ke Seluruh Cabang
Dengan
telah ditanda tanganinya perjanjian kerjasama keagenan ini, maka tugas
selanjutnya dari Bagian Hubungan Koresponden adalah menginformasikannya
keseluruh Cabang agar mereka dapat menyalurkan sebagian transaksinya melalui
bank koresponden yang barn ini.
ü
Pencantuman dalam Banking Directory
Bila
dianggap perlu bank devisa tersebut juga dapat mencantumkan bank koresponden
ini dalam Banking directory seperti Bankers Almanac dan sebagainya.
8. BENTUK-BENTUK KANTOR LUAR NEGERI
Tujuan
pembukaan kantor luar negeri oleh suatu bank (bank devisa) adalah dalam rangka:
- Memperluas ruang lingkup dan jangkauan kegiatan internasional bank yang bersangkutan, terutama dengan adanya perbedaan waktu.
- Mempermudah transaksi dan mempercepat penanganan pemecahan/ penyelesaian masalah.
- Membantu para mitra usaha di negara yang bersangkutan.
Adapun
bentuk-bentuk kantor luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Representative Office
- Tidak bisa melakukan kegiatan umum operasional perbankan
- Berfungsi mencari/menerima informasi ke/dari sumber-sumber lokal maupun Head Officenya sendiri.
2. Agency
- Bisa melakukan: pemberian Fasilitas Kredit, transaksi ekspor impor, transfer, mengambil dana dari International Money Market
- Tidak bisa melakukan: pengumpulan dana (Giro dan Deposito) dari masyarakat setempa
3. Deposit Taking Company (DTC)
- Dapat melakukan kegiatan umum suatu bank, namun pengumpulan dana dari masyarakat terbatas
4. Branch
- Dapat melakukan kegiatan =um operasional perbankan
9. ANALISIS RISIKO CREDIT LINE
Hubungan
koresponden antara 2 bank akan diikuti
dengan terjadinya transaksi. Konsekuensi logis dari terjadinya transaksi adalah
in built exposure. Kaitannya dengan penilaian risiko, baik itu country risk
maupun bank risks, adalah masingmasing pihak tentu akan membatasi exposure
tagihannya pada suatu jumlah tertentu. Batas tersebut dikenal dengan
"Credit Line" yang penetapannya sedemikian bervariasi tergantung dari
kebijaksanaan nanajemen bank masing-masing.
Jenis-Jenis
Credit Line
1. Money Market Line
2. Fasilitas yang diberikan untuk melakukan transaksi pada Pasar Uang.
3. Foreign Exchange Line
4. Fasilitas yang diberikan untuk melakukan transaksi jual beli valuta
asing (foreign exchange) dalam bentuk saldo rekening yang terdapat pada
Rekening Nostro masing-masing bank yang bertransaksi.
Selain
hubungan seperti tersebut di atas, biasanya diikuti dengan pemberian limit
kepada masing-masing bank misalnya pemberian limit dalam:
- Letter of Credit yang dibuka
- Bank Garansi/Standby Letter of Credit
- Pinjaman yang dapat diberikan
- Akseptasi atas Promes, Wesel (Bill of Exchange)yang diterbitkan
Peranan
hubungan koresponden tentunya dilakukan suatu bank didasarkan pada efektivitas
dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih luas kepada nasabah bank agar
transaksi antara nasabah bank di dalam negeri dengan nasabah bank lain di luar
negeri dapat dijembatani, misalnya untuk transaksi ekspor, impor, transfer,
collection, garansi bank dan lain-lain.
Misalnya
jika nasabah suatu bank banyak bertransaksi dengan negara-negara Eropa, maka
untuk dapat melayani kepentingan nasabah, maka akan lebih baik jika bank
dimaksud membukan hubungan koresponden dengan bank-bank yang ada di Eropa.
Demikian pula jika nasabah suatu bank banyak berhubungan dengan msyarakat di
Asia, maka akan lebih efektifjika bank dimaksud membuka hubungan koresponden
dengan bank di negara-negara Asia. Sehingga semakin luas hubungan koresponden
suatu bank, berarti semakin luas jasa yang bisa ditawarkan kepada nasabahnya.
Hubungan
koresponden juga mempunyai peran yang baik bagi suatu bank, misalnya jika
karena sesuatu hal bank kekurangan likuiditas dalam mata uang suatu negara,
misalnya US Dollar, maka jika terdapat kekurangan, maka dapat melakukan
peminjaman dalam valuta US Dollar dari bank korespondennya apakah dalam over
night, one week, one month, three months atau untuk jangka waktu yang lebih
lama lagi.
Demikian
pula sebaliknya jika suatu bank mempunyai kelebihan dana maka akan dapat
meminjamkan atau menempatkan dana yang dim iliki dalam waktu seperti tersebut
di atas sesuai dengan likuiditas dan kepercayaan bank tersebut.
2 komentar:
Akhirnya saya menemukan penjelasan yang saya cari,,
terima kasih atas tulisan nya mas,,
sangat bermanfaat untuk saya yg baru berkecimpung di dunia koresponden ini,,
terus berkarya mas,,
terima kasih masukannya. . :)
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar