Sabtu, 16 Juni 2012

Tata Cara penilaian Tingkat Kesehatan Bank (Bank Performance Analysis)



12.1. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank

Tingkat kesehatan bank adalah penilaian atas suatu kondisi laporan keuangan bank pada periode dan saat tertentu sesuai dengan standar Bank Indonesia (Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, disempurnakan dengan SK Direksi Bank Indonesia No.30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum) yang meliputi faktor-faktor sebagai berikut:

1. Faktor Permodalan
2. Faktor Kualitas Aktiva Produktif
3. Faktor Manajemen, dengan penekanan pada manajemen umum dan manajemen risiko
4. Faktor Rentabilitas
5. Faktor Likuiditas
6. Pelaksanaan ketentuan lain yang mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank

Sejalan dengan semakin kompleksnya usaha dan tingkat risiko yang semakin tinggi, sebagai akibat kemajuan informasi dan teknologi sehingga bank perlu mengindentifikasi permasalahan yang akan/mungkin timbul dari operasional bank. Hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan Bank, bagi manajemen bank dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menetapkan strategi dan kebijakan yang akan datang, sedangkan bagi Bank Indonesia digunakan sebagai sarana pengawasan terhadap pengelolaan bank oleh manajemen.

12.2. Tingkat Kesehatan Bank
Sejalan dengan perubahan kondisi perbankan, maka cara penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) juga terjadi penyempurnaan dari waktu kewaktu, hal ini disebabkan karena Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai tugas di antaranya adalah mengatur dan mengawasi Bank agar aktivitas perbankan di Indonesia dapat berjalan secara sehat, dimana pada dasarnya Tingkat Kesehatan Bank dinilai dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu Bank, yang meliputi faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas.
Mengingat penibahan lingkungan operasional Bank yang sangat pesat, maka Bank Indo membuat ketentuan baru sebagai penyempurnaan atas SK Direksi Bank Indonesia No.30/2 KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indo No.30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan B Umum, melalui Peratutran Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 Apil 2004 ten Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang merupakan penyempurnaan dari system penila, sebelumnya, sehingga penilaian tingkat kesehatan bank meliputi faktor-faktor CAMEL+S terdiri atas:




1. C= Capital (Permodalan)

Dalam penilaiannya menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif yang meliputi:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
b. Komposisi permodalan
c. Trend ke depan yaitu proyeksi KPMM
d. Perbandingan aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan modal
e. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal dari laba yang ditahan
f. Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
g. Akses kepada sumber pemodalan
h. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

2. A = Asset Quality (Kualitas Aktiva Produktif)

Dalam penilaiannya menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif yang meliputi kom komponen sebagai berikut:
a. Perbandingan aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan total aktiva produktif
b. Perbandingan debitur inti di luar pihak terkait dengan total kredit
c. Perbandingan perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dan aktiva produktif
d. Tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
e. Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
f. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
g. Dokumentasi aktiva produktif
h. Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3. M = Management (Manajemen)

Dalam penilaiannya terdapat 3 faktor manajemen yang dinilai meliputi:
a. Manajemen Umum
b. Penerapan sistem manajemen risiko
c. Kepatuhan terhadap ketentuan (Bank Indonesia dan atau pihak lainnya)

4. E = Earnings (Rentabilitas)

Dalam penilaiannya digunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif terhadap faktor-f rentabilitas yang meliputi:
a. Return on Assets (ROA)
b. Return on Equity (ROE)
c. Net Interest Margin (NIM)
d. Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
e. Perkembangan laba operasional
f. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
g. Prospek laba operasional

5. L= Liquidity (Likuiditas)

Dalam penilaiannya digunakan pendekatan kualitatifdan kuantitatifterhadap faktor-faktor likuiditas yang meliputi:
a.      Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari I bulan
b.      1-month maturity mismatch ratio
c.       Loan to Deposit Ratio (LDR)
d.      Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang
e.      Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
f.        Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management atau ALMA)
g.      Kemampuan bank untuk masuk ke pasar uang, pasar modal atau mendapatkan sumber­sumber pendanaan lainnya
h.      Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)

6. S = Sensitivity to Market Risk (Sensitivitas terhadap risiko pasar)

Dalam penilaiannya digunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar melalui penilaian komponen-komponen yang meliputi:
a.   Modal atau Cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss karena adanya fluktuasi suku bunga
b.   Modal atau Cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar (kurs) dibandingkan dengan potential loss karena terjadinya fluktuasi nilai tukar
c.    Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar

12.3. KOMPONEN MASING-MASING FAKTOR

1. Faktor Permodalan
Setiap bank yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sekurang-kurangnya 8%. Minimum Capital Adequacy Ratio sebesar 8% ini, dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perbankan yang terjadi, dengan tetap mengacu pada standar internasional, yaitu Banking for Internasional Settlement (BIS) yang berpusat di Geneva.
Tinggi rendahnya CAR suatu bank akan dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor utama yaitu besamya modal yang dimiliki bank dan jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikelola oleh bank tersebut. Hal ini disebabkan penilaian terhadap faktor permodalan didasarkan pada rasio Modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Penilaian terhadap Faktor Permodalan didasarkan pada Rasio Modal terhadap ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)

Penilaian terhadap Pemenuhan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) Bank:
a.      Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi Predikat "Sehat"dengan Nilai Kredit 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8%, maka Nilai Kredit ditambah hingga maksimum 100
b.      Pemenuhan KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi predikat "Kurang Sehat" dengan Nilai Kredit 65 dan untuk setiap penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 7,9% nilai kredit dikurangi 1 dengan Minimum 0

Yang perlu diketahui di sini adalah bahwa pemenuhan KPMM sebesar 8% pada waktunya akan ditingkatkan/dissuaikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia



2. Faktor Kualitas Aktiva Produktif
Adalah Penilaian terhadap faktor Kualitas Aktiva Produktif (KAP) didasarkan pada 2 (dua) rasio, yaitu:
  1. Rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif
  2. Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk (PPAPYD) oleh Bank terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Wajib Dibentuk (PPAPWD) oleh Bank

Rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif (AP) sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,5%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100

Rasio PPAPYD terhadap PPAPWD sebesar 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% mulai dari 0,maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100

Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD) adalah Aktiva Produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
  1. 25% dari kredit yang digolongkan dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
  2. 50% dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (Substandard)
  3. 75% dari kredit yang digolongkan Diragukan (Doubtful)
  4. 100% dari kredit yang digolongkan Macet (Loss) yang masih tercatat dalam pembukuan Bank dan surat berharga yang digolongkan macet

3. Faktor Manajemen
Faktor manajemen meliputi penilaian terhadap faktor manajemen yang mencakup 2 (dua) komponen yaitu Manajemen Umum dan Manajemen Risiko, dengan menggunakan daftar pertanyaan/pernyataan, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
  1. Bagi bank devisa sebanyak 100
  2. Bagi bank non devisa sebanyak 85

Setiap pertanyaan/pernyataan mempunyai nilai kredit sebagai berikut:
  1. Bagi Bank Devisa sebesar 0.25
  2. Bagi Bank Non Devisa sebesar 0,294

Skala penilaian untuk setiap pertanyaan/pernyataan ditetapkan antara 0 sampai dengan 4, dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Nilai 0 mencerminkan kondisi yang lemah;
  2. Nilai 1, 2 dan 3 mencerminkan kondisi antara;
  3. Nilai 4 mencerminkan kondisi yang baik.

4. Faktor Rentabilitas
Dalam penilaian faktor rentabilitas didasarkan pada 2 (dua) rasio, yaitu:
  1. Rasio Laba Sebelum Pajak (Earning Before Income Tax/EBIT) dalam 12 bulan terakhir terhadap Rata-rata Volume Usaha dalam periode yang sama
  2. Rasio Biaya Operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap Pendapatan Operasional dalam periode yang sama. Untuk hal ini sering digunakan dengan singkatan BOPO, yaitu Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.

Jika butir a di atas sebesar 0% atau negatif diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Jika butir b sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan sebesar 0,08%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

5. Faktor Likuiditas
Komponen faktor likuiditas meliputi Kewajiban Bersih Antar Bank, yaitu selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain dan Modal Inti Bank.
Penilaian terhadap faktor likuiditas didasarkan pada 2 (dua) rasio, yaitu:
a. Rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti
b. Rasio Kredit terhadap Dana Yang Diterima oleh Bank

Yang dimaksud dengan Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara Kewajiban bank dengan Tagihan kepada Bank Lain.

Dana Yang Diterima Bank:
Yang dimaksudkan dengan dana yang diterima bank dalam faktor likuiditas untuk penilaian tingkat kesehatan bank di sini adalah meliputi:
  1. Kredit Likuditas Bank Indonesia (KLBI)
  2. Giro, Deposito dan Tabungan Masyarakat
  3. Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan dan tidak termasuk pinjaman subordinasi
  4. Deposito dan Pinjaman dari Bank Lain yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
  5. Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
  6. Modal Inti
  7. Modal Pinjaman

Apabila rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari 100%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Sedangkan untuk Rasio Kredit terhadap Dana Yang Diterima oleh Bank (b di atas) sebesar 115% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115%, maka nilai kredit ditambah 4 dengan maksimum 100.

6. Pelaksanaan Ketentuan Lain

Dalam menilai tingkat kesehatan suatu Bank, selain faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas, pelaksanaan terhadap ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga akan berpengaruh pada hasil penilaian tingkat kesehatan bank, yang meliputi:
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN)

Jika terjadi pelanggaran terhadap BMPK, maka akan dihitung berdasarkan jumlah kumulatif pelanggaran BMPK kepada debitur individual, debitur kelompok (group) dan pihak terkait dengan Bank, terhadap Modal Bank.


Pelanggaran tersebut mengurangi nilai kredit hasil penilaian tingkat kesehatan bank dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. Untuk setiap pelanggaran BMPK, nilai kredit dikurangi 5
  2. Untuk setiap 1% pelanggaran BMPK, maka nilai kredit dikurangi lagi dengan 0,05 dengan maksimum 10

Pelanggaran terhadap ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN)

Jika bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan besarnya PDN yang dapat dikelola, maka akan dikenakan nerhitungan sebagai berikut:
a. Dihitung atas dasar jumlah kumulatif pelanggaran yang terjadi dalam 1 (satu) bulan yang dihitung atas dasar laporan mingguan yang memuat rata-rata hart dalam seminggu, baik secara total maupun secara administratif
b. Pelanggaran tersebut mengurangi nilai kredit hasil penilaian tingkat kesehatan dengan perhitungan untuk setiap 1% pelanggaran PDN, maka nilai kredit dikurangi 0,05 dengan maksimum 5 v/

12.4. PEMBOBOTAN FAKTOR DAN KOMPONEN

Setiap faktor terdiri atas beberapa komponen. Faktor dan komponen akan diberikan bobot masing­masing sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap tingkat kesehatan bank.
Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit mulai dart 0 sampai dengan 100.
Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penilaian tingkat kesehatan bank, yang sanksinya dikaitkan dengan hasil akhir tentang penilaian tingkat kesehatan bank.
Faktor-faktor Yang Dinilai dan Bobotnya

Faktor Yang Dinilai
Komponen
Bobot
1. Permodalan
Rasio Modal Terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
25%



2. Kualitas Aktiva Produktif


A.      Rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD) Terhadap Aktiva Produktif (AP)
B.      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk Oleh Bank (PPAPYD) Terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Wajib Dibentuk (PPAPWD)
30%
25%


5%



3. Manajemen

25%

A. Manajemen Umum
10%

B. Manajemen Risiko
15%



4. Rentabilitas

10%

A.      Rasio Laba Usaha Rata-rata Terhadap Volume Usaha
5%

B.      Rasio        Biaya   Operasional    Terhadap Pendapatan Operasional
5%





12.5. PIHAK-PIHAK YANG MEMBUTUHKAN TINGKAT KESEHATAN BANK

Tingkat kesehatan suatu bank menjadi salah satu tolok ukur kinerja keuangan Bank yang sangat penting dewasa ini, karena dari hasil penilaian ini akan dapat diketahui performance Pemilik dan profesionalisme Pengelola Bank tersebut.

Terdapat beberapa pihak yang sangat membtuhkan hasil penilaian tingkat kesehatan Bank yaitu:
1.                           Pengelola Bank
2.                           Masyarakat Pengguna Jasa Bank
3.                           Bank Indonesia (Selaku Pembina dan Pengawas Bank)
4.                           Counterparty Bank

1. Pengelola Bank

Yang dimaksud dengan Pengelola Bank di sini adalah Pemilik, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi sangat berkepentingan terhadap penilaian tingkat kesehatan bank yang dikelolanya, berdasarkan hasil penilaian tersebut dapat diketahui letak kekurangan/kelemahan yang dihadapi bank, sehingga dapat diambil kebijakan yang dapat mempertahankan tingkat kesehatan bank yang telah dicapainya atau meningkatkan tingkat kesehatannya.

2. Masyarakat Pengguna Jasa Bank
Dalam kondisi perekonomian yang belum stabil, ditambah penegakan hukum yang belum dapat berjalan dan kondisi sosial politik yang mudah berubah maka Hasil Penilaian Tingkat kesehatan Bank dapat dijadikan acuan bagi para pemilik dana untuk menyimpan uangnya pada Bank yang memiliki kondisi "Sehat". Karena hal ini akan memberikan jaminan bahwa dalam waktu tertentu dana yang disimpan pada bank tersebut akan aman.

3. Bank Indonesia
Dalam rangka pengawasan dan pembinaan Bank, Bank Indonesia selaku Bank Sentral mempunyai kepentingan untuk selalu memantau dan melakukan pembinaan terhadap bank-bank yang memiliki kriteria penilaian di bawah "Sehat" agar menjadi sehat atau sebagai langkah awal Bank Indonesia untuk melakukan tindakan/ kebijakan kepada bank yang bersangkutan, agar masyarakat tidak dirugikan.

4. Counterparty Bank
Setiap bank pasti membutuhkan Bank lain sebagai counterpart dalam melakukan hubungan koresponden. Dengan adanya hubungan koresponden maka akan memudahkan bank tersebut untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk dapat melakukan kegiatan transaksi pasar uang antarbank atau Interbank Money Market dan transaksi valuta asing atau foreign exchange trading, dibutuhkan adanya "Line" balk "Money Marked Line", "Forex Line" maupun "Credit Line". Sebelum bank koresponden memberikan "Line" tersebut, maka yang dijadikan dasar pemberiannya, dalam melakukan analisis, tingkat kesehatan bank merupakan salah satu alat yang dijadikan dasar pertimbangan dalam memutuskan pemberian "Line" tersebut. Sedangkan besar kecilnya "Line" akan ditentukan oleh besar kecilnya "Counterparty Bank" yang bersangkutan, yaitu meliputi Total Assets yang dimiliki, Sumber Dana Pihak Ketiga dan besarnya Modal Bank tersebut, ditambah besarnya laba yang dapat dihasilkan selama periode tertentu.

12.6. PREDIKAT TINGKAT KESEHATAN BANK

Sesuai ketentuan Bank Indonesia, kondisi tingkat kesehatan bank di Indonesia saat ini dikelompokkan menjadi 4 (empat) predikat, yaitu:
a. Sehat
b. Cukup Sehat
c. Kurang Sehat
d. Tidak Sehat

Predikat tingkat kesehatan bank yang "Sehat" atau "Cukup Sehat" atau "Kurang Sehat" akan diturunkan menjadi "tidak sehat" jika terdapat hal-hal sebagai berikut:
  1. Persesilihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan;
  2. Campur tangan pihak-pihak di luar bank dalam kepengurusan (manajemen) Bank, termasuk didalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri;
  3. "Window dressing" dalam pembukuan dan atau laporan Bank yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap keadaan keuangan bank sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank;
  4. Praktik "bank dalam bank" atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank;
  5. Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran dirt dari keikutsertaan dalam kliring atau
  6. Praktik perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank dan/atau menurunkan kesehatan bank.

Dengan dimasukkannya unsur-unsur di atas, dalam menentukan tingkat kesehatan bank ini berarti sudah dianut asas "prudential banking", sehingga perbankan Indonesia akan lebih mempunyai pola pengembangan usaha yang lebih profesional, di mana pada periode sebelumnya unsur-unsur tersebut belum dimasukkan dalam menentukan tingkat kesehatan suatu bank.

12.7. HASIL PENILAIAN

Berdasarkan nilai kredit dari faktor-faktor yang dinilai yaitu faktor permodalan, faktor kulaitas aktiva produktif, faktor manajemen, faktor rentabilitas dan faktor likuiditas serta diperhitungan sebagai faktor pengurang atas pelanggaran terhadap ketentuan lain yaitu pelanggaran terhadap Batas Maksimumimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Posisi Devisa Neto (PDN), maka diperoleh hasil pen ilaian tingkat kesehatan bank.

Hasil penilian ditetopkan dalam 4 (empat) golongan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu:
  1. Nilai kredit 81 sampai dengan 100 diberi predikat "Sehat"
  2. Nilai kredit 66 sampai dengan kurang dari 81 diberi predikat "Cukup Sehat"
  3. Nilai kredit 51 sampai dengan kurang dari 66 diberi predikat "Kurang Sehat"
  4. Nilai kredit 0 sampai dengan kurang dari 51 diberi predikat "Tidak Sehat"

Berdasarkan uraian di atas, maka penilaian Tingkat Kesehatan Bank, dapat dilakukan kuantifikasin) a menjadi sebagai berikut:


Kuantifikasi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Faktor yang dinilai
Komponen
Nilai terendah
Perubahan
Nilai tertinggi
Rasio
Nilai
Rasio
Nilai
Rasio
Nilai
1.Permodalan
Rasio modal terhadap ATMR
<0%
1
+0,1%
1
>10%
100
2.Kualitas Aktiva Produktif
A.   Rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
>15,5%
0
-0,15%
+1
0,5%
100

B.   Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk
0%
0
+1%
+1,5
>67%
100
3. Manajemen
A.   Manajemen umum (40 aspek)
0
0
+1
+0,25
40
40

B.   Manajemen risiko (60 aspek)
0
0
+1
+0,25
60
60
4. Rentabilitas
A.   Rasio         laba terhadap rata2 volume usaha (ROA)
<0%
0
+0,015%
+1
>1,5%
100

B.   Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
>100%
0
-0,08
+I
<92%
100
5. Likuditas
A.   Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva IanCAR
>100%
0
-1%
+1
0%
100

B.   Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam idari& va
>115%
0
-1%
+4
<90%
100








6.Pelaksanaan ketentuan lain
A.Pelanggaran BMPK
>200%
-15
+1%
-0,05
0%
0

B. Pelanggaran PDN
>100%
-5
+1%
-0,05
0%
0


12.8. KUANTIFIKASI ATAS MASING-MASING FAKTOR YANG DINILAI

Untuk lebih mudah memahami dalam perhitungan atas masing-masing faktor dalam penilaian tingkat kesehatan bank dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1) Faktor Permodalan:

Penilaian didasarkan pada rasio kecukupan modal (CAR), yaitu: "Perbandingan antara jumlah modal terhadap total ATMR"

Modal = Modal Intl (Tier I) + Modal Pelengkap (Tier II)

ATMR = Total Aktiva Neraca dan Rekening Admnistratif setelah diperhitungkan bobot risiko atas masing-masing pos Penilaian

Untuk melakukan penilaian dilakukan dengan cara sebagai berikut:
·      Jika Rasio Modal 0% atau negatif dinilai 1
·      Untuk setiap kenaikan rasio 0,1% dari 0%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum nilai 100

Nilai kredit = 1 + {ratio/0,1%)  x 1

2) Kualitas Aktiva Produktif

Penilaian meliputi 2 rasio:
A. Rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan Terhadap Aktiva Produktif
Aktiva produktif yang diklasifikasikan diperhitungkan sebagai berikut:
•   25% dari kredit yang dalam perhatian khusus (special mentioned)
•   50% dari kredit kurang lancar (substandard)
•   75% dari kredit yang diragukan (doubtful)
·      100% dari kredit macet (loss) dan Surat berharga yang digolongkan macet

Penilaian
·         Jika rasionya 15,5% atau lebih dinilai 0
·         Untuk setiap penurunan 0,15% dari 15,5%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum
100

Nilai kredit = 1 + ((15,5% - rasio)/0,15%)  x 1

C.      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk Terhadap Penyisihan  Penghapusan Aktiva Produktif Yang Wajib Dibentuk

Penilaian
Dalam melakukan kuantifikasi atas penilaian rasio ini dapat dilakukan dengan cara se berikut:
•   Jika rasionya 0% dinilai 0
•   Untuk setiap kenaikan 1% dari 0%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
Nilai kredit = 1 + { rasio/1%    } x 1

3) Manajemen
Penilaian kualitatif atas 2 aspek manajemen yang terdiri atas pertanyaan/pernyataan 85 untuk bank non devisa dan 100 untuk bank devisa, dengan perincian sebagai berikut:
•   Manajemen umum 40 pemyataan/pertanyaan
•   Manajemen risiko 60 pernyataan/pertanyaan untuk bank devisa atau 45 pernya pertanyaan untuk bank non devisa

Penilaian
Diberikan  nilai 0,25 untuk setiap jawaban yang positif (jawaban "ya") bagi bank devisa 0,294 bagi bank non devisa
Nilai kredit = jumlah jawaban "ya" x 0,25 atau 0,294
Catatan:
Penilaian kualitatif atas aspek manajemen bagi Bank Syariah, masih menggunakan pola seperti  tersebut di atas, pada hal dalam praktiknya untuk Bank Syariah yang devisa terdapat 9 (sembilan). jenis transaksi yang tidak dapat dilakukan untuk saat ini, dengan demikian seharusnya untuk tidak "0,25" tetapi seharusnya adalah "0,274"
Cara memperoleh multiplier nilai masing-masing 0,25 bagi bank devisa; 0,294 bagi bank devisa dan 0,274 bagi Bank Syariah devisa adalah sebagai berikut:

Setiap pertanyaan/pemyataan diberikan per bobotan (range) nilai 0 — 4
0 = lemah, berarti I     dilaksanakan
1 = di antara, baru mulai dilakukan/dipenuhi (diperkirakan baru 25% dari yang seharusnya)
2 = di antara, sudah mulai dilakukan/dipenuhi (diperkirakan bare 50% dari yang seharusnya)
3 = di antara, sudah dilakukan/dipenuhi tel   belum memenuhi kriteria Bank Indonesia
(diperkirakan baru 75G/0 clan yang seharusnya)
4 = kuat, sudah dilakukan/ dipenuhi sesua. ketentuan Bank Indonesia
Karena setiap pertanyaan/pernyataan yang telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia diberi nilai 4, maka perhitungan nilai (multiplier) s pengali dari hasil penjumlahan seluruh aspek dapat dihitung d‘mgan cara:

Bank Non Devisa
= I( 1 :
4)1 :
0,85
=
0,294
Bank Devisa
= {( 1 :
4)) :
0,100
=
0,25
Bank Syariah Devisa
= f( 1 :
4)1 :
0,91
=
0,274

Berdasarkan pemyataan/pertanyaan hasil pemeriksaan manajemen, dengan asumsi bahwa hampir seluruhnya dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, maka dapat dibuat rekapitulasi untuk bank non devisa, bank syariah devisa dan bank devisa diperoleh data sebagai berikut:

Rekapitulasi Pemeriksaan Manajemen Bank Non Devisa, Bank Syariah Devisa, dan Bank Devisa

Aspek
Bank Non Devisa
Bank Syari’ah Devisa
Bank Devisa
Jumlah
Pertanyaan
Hasil
Penilaian
Jumlah
Pertanyaan
Hasil
Penilaian
Jumlah
Pertanyaan
Hasil
Penilaian
I. Manajemen Umum






A. Strategi/ Sasaran
5
20
5
20
5
20
A. Struktur
5
17
5
17
5
17
B. Sistem
9
30
9
30
10
34
C. SDM
5
17
5
17
5
17
D. Kepemimpinan
10
38
10
38
10
38
E. Budaya Kerja
5
19
5
19
9
19
Sub Total
39
141
39
141
40
145
II. Manajemen Risiko






A. Risiko Likuiditas
10
39
8
31
10
39
A. Risiko Pasar
3
12
5
16
7
23
B. Risiko Kredit
7
24
7
24
8
28
C. Risiko Operasional
16
50
22
78
25
90
D. Risiko Hukum
5
17
5
17
5
17
E. Risiko Pemilik dan Pengurus
5
20
5
20
5
20
Sub Total
46
142
52
186
60
217
Jumlah
85
283
91
327
100
362

Keterangan:
Penilaian diatas menggunakan asumsi di antaranya:

  1. Pada manajemen umum, kelompok A. Strategi/sasaran jumlah pertanyaan 5 (lima) dengan asumsi bahwa setiap pertanyaan/pernyataan telah dipenuhi oleh bank, maka hasil penilaiannya adalah 5 x 4 = 20

  1. Sedangkan pada kelompok B. Struktur jumlah pertanyaan 5 (lima) dengan asumsi bahwa 3 (tiga) pertanyaan telah dipenuhi oleh bank sehingga masing-masing mendapat nilai 4, 1 (satu) pertanyaan/pernyataan belum dipenuhi dan mendapat nilai 3 (tiga) dan 1 (satu) baru dilakukan sekitar 50% diberi nilai 2, maka hasil penilaiannya adalah (3 x 4) + ( 1 x 3) + ( 1 x 2) = 17

  1. Demikian pula untuk kelompok C. Sistem dengan jumlah pertanyaan/pernyataan 9 (sembilan). dengan menggunakan asumsi yang sama pada kelompok B. Struktur diatas mendapat hasil penilaian sebesar 30

  1. Kelompok D. SDM dengan 5 (lima) pertanyaan/pernyataan hasil penilaian berjumlah 17

  1. Kelompok E. Kepemimpinan jumlah pertanyaan/pernyataan 10 (sepuluh), hasil penilaian adalah 38

  1. Kelompok F. Budaya kerja jumlah pertanyaan/pernyataan 5 (lima), hasil penilaian adalah 19 Jadi sub total aspek manajemen umum mendapat nilai sebesar 141

Pada aspek Manajemen Risiko dengan menggunakan pola yang sama menghasilkan sub total hasil penilaian sebesar 142. Jadi total penilaian bank non devisa berdasarkan rekapitulasi diatas adalah sebesar 283.
Dengan cara dan asumsi yang sama dengan cara perhitungan hasil penilaian tersebut diatas dapat diterapkan untuk Bank Syariah Devisa dan Bank Devisa, sehingga masing-masing mendapat total nilai sebesar 327 dan 362

Berdasarkan hasil rekapitulasi diatas, maka dari sisi manajemen nilai tingkat kesehatan bank tersebut berada pada posisi:

1)      Bank Non Devisa mendapat total nilai 283, dengan demikian posisi kesehatan ada pada kelompok 283 x 0,294 = 83,20, termasuk kategori "Sehat"

2)      Bank Syariah Devisa mendapat total nilai 327 sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bank Indonesia) adalah 327 x 0,25 = 81,75. tetapi, jika dihitung berdasarkan kenyataan secara riil. yaitu atas dasar asumsi bahwa untuk Bank Syariah Devisa hanya meliputi 91 pertanyaani pernyataan yang dilakukan maka nilainya menjadi 327 x 0,274 = 89,60, tergolong kategori "Sehat"

3)      Bank Devisa mendapat total nilai 362, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, maka nilainya adalah 362 x 0,25 = 90,50 tergolong kategori " Sehat ".

4) Rentabilitas, meliputi 2 rasio:

A. Rasio laba terhadap rata-rata volume usaha
Rasio laba sebelum Pajak selama 12 bulan terakhir terhadap rata-rata volume Usaha dalam periode yang sama (ROA)

Penilaian:
·         Jika rasionya 0% atau negatif dinilai 0
·         Untuk setiap kenaikan 0,015% dari 0%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum. Nilai 100

Nilai kredit  = (rasio/0,015%) x 1

B. Rasio Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Yaitu Rasio biaya operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap pendapatan operasional dalam periode yang sama (BOPO)


Penilaian:
•   Jika rasionya 100% atau lebih dinilai 0
Untuk setiap penurunan 0,08% dari 100%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum nilai 100

Nilai kredit =    {( 100% x rasio)/ 0,08%}x 1

5) Likuiditas

Meliputi 2 rasio:
A. Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar dalam rupiah

Aktiva Lancar = Kas, Giro Pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diendorse bank lain

Penilaian:
·         Jika rasionya 100% atau lebih dinilai 0
·         Untuk setiap penurunan 1% dari 100%, maka nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum nilai 100

Nilai kredit = 1 + {100% - rasio/1%} x I

B. Rasio kredit yang diberikan terhadap dana yang diterima oleh bank dalam Rupiah dan Valuta Asing

Dana yang diterima bank (dalam Rupiah dan Valuta Asing), terdiri dari:
ü  Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
ü  Giro, Deposito dan Tabungan masyarakat
ü  Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu > 3 bulan dan di luar pinjaman subordinasi Deposito dan pinjaman dari bank lain > 3 bulan
ü  Surat berharga yang diterbitkan oleh bank > 3 bulan
ü  Modal Inti (Tier I)
ü  Modal Pelengkap (Tier II)

Penilaian:
·         Jika rasionya 115% atau lebih dinilai 0
·         Untuk setiap penurunan 1% mulai dari 100%, maka nilai kredit ditambah 4 dengan maksimum 100

Nilai kredit = 1+ {(115% - rasio)/1%} x 4

6) Pelaksanaan Ketentuan Khusus

a. Pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK)

Dihitung berdasarkan jumlah kumulatif pelanggaran BMPK kepada debitur individual, kelompok dan pihak terkait dengan bank terhadap modal bank.

Penilaian:
Untuk melakukan kuantifikasi atas pelanggaran tersebut diperhitungkan sebagai berikut:
•    Bila terjadi pelanggaran BMPK, nilai kredit dikurangi 5
•    Setiap 1% pelanggaran BMPK, maka nilai kredit dikurangi 0,05 dengan maksimum 10

Pengurangan = - 5 { % pelanggaran/1%} x 0,05

b. Pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN)
Dihitung atas dasar jumlah kumulatif pelanggaran yang terjadi dalam 1 bulan yang dihitung atas dasar laporan mingguan yang memuat rata-rata hart dalam seminggu, baik secara total maupun administratif

Penilaian:
Untuk setiap 1% pelanggaran PDN, maka nilai kredit dikurangi 0,05 dengan maksimum 5

Pengurangan = -{% pelanggaran/1%}x 0,05 1%

1 komentar:

Nindya mengatakan...

good.. sangat membantu

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Purna Ismail Design by: Yanmie at Permata Hatiku Blinking Hello Kitty Angel